BATU, Tugujatim.id – Kasus pembunuhan suami bakar istri hidup-hidup akhirnya final. Dialah Suyanto, 52, pelaku pembunuhan sekaligus warga Dusun Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, yang tega menghabisi nyawa istrinya itu divonis hukuman 7 tahun penjara. Putusan pun dibacakan hakim Judi Prasetya dalam sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (05/04/2022).
Dalam putusan tersebut, Suyanto terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kasus pembunuhan Rahmawati itu, Suyanto tega bakar istri hidup-hidup hingga tewas pada 6 September 2021.
”Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban (istrinya sendiri bernama Rahmawati, red). Vonis hukuman 7 tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” ungkap Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo pada Selasa (05/04/2022).
Dia menjelaskan kronologi pembunuhan suami bakar istri itu. Awalnya korban pada hari itu usai bekerja pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Mangga Gang XV/TPQ, RT 03, RW 13, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kejadiannya terjadi sekira pukul 20.00.
Pelaku pembunuhan kemudian datang menggebrak pintu rumah orang tua korban. Dia datang sambil marah-marah dan membawa 1 botol berisi BBM jenis pertamax. Bensin itu lalu disiramkan ke sekujur tubuh korban.
Karena mendengar keributan, anak korban melerai keduanya keluar rumah. Pada saat korban duduk di pelataran rumah, pelaku yang sedang membawa korek api berlari dan langsung menyulut korek api ke arah korban.
Seketika korban langsung terbakar dan menjatuhkan badannya ke tanah untuk berusaha mematikan api. Korban dibantu keluarganya ikut menyiram air serta kain basah ke tubuh korban.
”Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong karena parahnya luka bakar yang diderita,” terang Edi.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Karena itu, PN Malang memberikan waktu maksimal 7 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan sebelum putusan dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim