Suami di Kota Batu Bakar Istri Hidup-Hidup hingga Tewas, Pelaku Divonis 7 Tahun Penjara

Dwi Lindawati

KriminalNews

Bakar istri. (Foto: Kejari Kota Batu/Tugu Jatim)
Suyanto, pelaku pembakar istri di Kota Batu, saat menjalani sidang putusan akibat perbuatannya di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (05/04/2022). (Foto: Kejari Kota Batu)

BATU, Tugujatim.id – Kasus pembunuhan suami bakar istri hidup-hidup akhirnya final. Dialah Suyanto, 52, pelaku pembunuhan sekaligus warga Dusun Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kota Batu, yang tega menghabisi nyawa istrinya itu divonis hukuman 7 tahun penjara. Putusan pun dibacakan hakim Judi Prasetya dalam sidang putusan secara virtual di Pengadilan Negeri Malang, Selasa (05/04/2022).

Dalam putusan tersebut, Suyanto terbukti melanggar Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kasus pembunuhan Rahmawati itu, Suyanto tega bakar istri hidup-hidup hingga tewas pada 6 September 2021.

”Terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan kematian korban (istrinya sendiri bernama Rahmawati, red). Vonis hukuman 7 tahun dipotong selama terdakwa ditahan,” ungkap Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo pada Selasa (05/04/2022).

Dia menjelaskan kronologi pembunuhan suami bakar istri itu. Awalnya korban pada hari itu usai bekerja pulang ke rumah orang tuanya di Jalan Mangga Gang XV/TPQ, RT 03, RW 13, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu. Kejadiannya terjadi sekira pukul 20.00.

Pelaku pembunuhan kemudian datang menggebrak pintu rumah orang tua korban. Dia datang sambil marah-marah dan membawa 1 botol berisi BBM jenis pertamax. Bensin itu lalu disiramkan ke sekujur tubuh korban.

Karena mendengar keributan, anak korban melerai keduanya keluar rumah. Pada saat korban duduk di pelataran rumah, pelaku yang sedang membawa korek api berlari dan langsung menyulut korek api ke arah korban.

Seketika korban langsung terbakar dan menjatuhkan badannya ke tanah untuk berusaha mematikan api. Korban dibantu keluarganya ikut menyiram air serta kain basah ke tubuh korban.

”Setelah api padam, korban dibawa ke rumah sakit Hasta Brata Kota Batu. Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong karena parahnya luka bakar yang diderita,” terang Edi.

Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan masih akan pikir-pikir dengan vonis tersebut. Karena itu, PN Malang memberikan waktu maksimal 7 hari untuk melakukan upaya hukum lanjutan sebelum putusan dinyatakan incracht atau berkekuatan hukum tetap.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...