SURABAYA, Tugujatim.id – Surabaya Drone Community (SDC) mengingatkan agar masyarakat mematuhi aturan larangan penerbangan drone di area terbatas.
Hal itu diungkapkan humas Surabaya Drone Community Wiwit Prastya setelah ditemukannya video yang diunggah oleh pemilik akun Instagram @mtf16__ pada Selasa (14/11/2023).
Dalam video tersebut, pemilik menerbangkan drone di daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), Juanda Sidoarjo. Namun, video tersebut kini telah dihapus dan akun Instagram @mtf16__ telah terkunci.
“Kronologi ada laporan dari pilot Garuda dengan nomor pesawat GA 349 melihat ada drone yang masuk daerah KKOB terus di-check oleh pihak bandara, ternyata benar ada pilot drone mainan yang masuk ke bandara. Kalau drone di sini tidak bisa karena ada pengamanan,” kata Wiwit saat dikonfirmasi Tugujatim.id pada Rabu (15/11/2023).
Wiwit menyebut, hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pengguna akun @mtf16__ terkait kejadian tersebut.
Diketahui, penerbangan kamera drone telah diatur oleh Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia.
Beberapa kawasan yang dilarang untuk terbang 500 meter yakni markas militer, pangkalan udara, kawasan operasi, kawasan latihan penerbangan, dan masih banyak lainnya. Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan denda sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, drone juga dilarang terbang di wilayah controlled airspace. Ini adalah sebuah wilayah di mana ATC (Air Traffic Control/ layanan panduan lalu lintas penerbangan), layanan informasi penerbangan (fight information service), dan pelayanan Kesiagaan (alerting service).
Wiwit pun mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait larangan penerbangan drone di area dan ketinggian tertentu. Terlebih di kawasan dekat bandara agar tidak mengganggu keselamatan awak pesawat dan penumpang.
“Untuk kejadian ini tidak terulang, saya mencoba mengajak dia masuk SDC agar tahu tata tertib penerbangan dan peraturan ketinggian agar tidak membahayakan keselamatan pesawat berpenumpang,” ujarnya.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati








