JEMBER, Tugujatim.id – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Jember Muhammad Fawait kembali mendapat surat tugas. Kali ini, surat tugas didapat Gus Fawait, sapaan akrabnya, dari Partai Golongan Karya (Golkar).
Surat tugas tersebut menjadi yang ke-7, setelah sebelumnya enam lainnya didapat Gus Fawait dari Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Nasdem, dan tepat di hari sebelumnya PKS memberikan surat tugas.
“Alhamdulillah hari ini kami menerima surat tugas dari Partai Golkar, ini surat tugas ketujuh yang kami terima,” ujar Gus Fawait.
Baca Juga: Komplotan Curanmor di Pasuruan Ditangkap Setelah Jual Murah Hasil Curian di Facebook
Dia menerima surat tugas langsung dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur Muhammad Sarmuji yang berlangsung di kantor partai yang dipimpin Airlangga Hartarto tersebut yang terletak di Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Kamis (25/07/2024).
Dia menyampaikan alasan Partai Golkar masih memberikan surat tugas, bukan rekomendasi karena Gus Fawait belum menentukan nama yang akan bersanding dengannya di Pilkada Jember 2024.
“Tadi disampaikan oleh Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur Pak Sarmuji bahwa surat ini adalah surat tugas karena saya belum menyodorkan calon wakil bupatinya,” jelas Gus Fawait.
Baca Juga: Bawaslu Terima Laporan AMPP Mojokerto Terkait Dugaan Lima ASN Pemkab Tidak Netral di Pilkada 2024
Oleh karena itu, dalam waktu dekat dia akan memberikan calon nama yang akan mendampingi dirinya dan menjadi orang nomor dua di Kabupaten Jember.
“Insyaa Allah kami akan segera menyodorkan calon wakil bupati kepada partai-partai koalisi,” katanya.
Setidaknya di hari yang sama, Partai Golkar memberikan surat tugas kepada 13 calon kepala daerah di Jawa Timur. Salah satunya kepada Gus Fawait sebagai Cabup Kabupaten Jember.
Memiliki latar belakang seorang kader dan berproses di partai politik, membuat dia tidak akan menyiakan kesempatan yang telah diterimanya dari berbagai partai politik di Pilkada Jember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Diki Febrianto
Editor: Dwi Lindawati