PASURUAN, Tugujatim.id – Komplotan pelaku curanmor di Pasuruan ditangkap Polsek Sukorejo. Tiga orang tersangka ditangkap setelah ketahuan menjual sepeda motor curian tersebut di Facebook.
Kapolsek Sukorejo, Slamet Wahyudi mengatakan ketiga orang komplotan pencuri dan penadah yang ditangkap adalah ZA (55), MYM (24) warga Dusun Krajan, Desa Candibinagung, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Kemudian SW (42) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan selaku penadah.
“ZA dan MYM berperan sebagai eksekutor, sementara SW merupakan penadah motor curian,” ujar Slamet pada Kamis (25/7).
Kronologi penangkapan berawal pada Jumat (19/7) sekitar pukul 01.00 WIB, ZA (55) dan MYM (24) membobol garasi rumah milik Mohammad Bandri (40) di Desa Candibinagun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Kedua pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor Jupiter merah bernopol N 4680 TBY.
“Motor dibawa kabur ke persawahan, kemudian kunci kontak dirusak dengan palu,” ungkapnya
Sepeda motor hasil curian tersebut disembunyikan ke sebuah rumah di Kecamatan Kejayan dan ditawarkan di akun facebook milik ZA. Motor tersebut dijual murah dan laku terjual dengan pembeli SW seharga Rp1,2 Juta. Oleh SW sepeda motor tersebut dijual kembali lewat akun facebook dengan harga lebih mahal yakni Rp2,2 juta.
Namun postingan tersebut diketahui oleh korban dan melaporkan ke Mapolsek Sukorejo. “Postingan dikomen oleh saudara Saiful, teman korban, lalu melapor ke kantor polisi,” imbuhnya.
Setelah serangkaian penyelidikan, Polsek Sukorejo kemudian menangkap SW di rumahnya dan mengakui sepeda motor tersebut dibeli dari ZA dan MYM. Polisi pun bergerak menangkap keduanya pada Senin (22/7).
Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan palu yang digunakan untuk membobol kunci sepeda motor.
ZA dan MYM disangkakan Pasal 380 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara SW disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. Ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Darmadi Sasongko








