MALANG, Tugujatim.id – Janji Wali Kota Malang Sutiaji untuk membebaskan retribusi pasar bagi pedagang tak kunjung direalisasikan. Melalui kegiatan Hari Aspirasi Fraksi PKS DPRD Kota Malang, sejumlah paguyuban pedagang pasar menyampaikan keluhannya pada Senin (13/09/2021).
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Kota Malang Mus Mulyadi mengatakan, Wali Kota Malang Sutiaji telah mengucapkan janji membebaskan retribusi pedagang pasar sejak 5 Agustus 2021.
“Janji pembebasan retribusi pedagang pasar se-Kota Malang itulah yang kami tagih. Sudah sebulan lebih, tapi tidak ada realisasinya,” ujarnya.
Sementara itu, menurut dia, kondisi sejumlah pasar di Kota Malang cukup memprihatinkan. Selain itu, dia menyebut, ukuran lapak pedagang juga tidak ideal.
“Kondisi di Pasar Tawangmangu kalau sedang musim hujan, pasti airnya masuk dan membanjiri pasar,” ucapnya.
Untuk itu, dia berharap, Fraksi PKS DPRD Kota Malang bisa mendorong Pemkot Malang untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan tersebut.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman menyampaikan, pihaknya memang telah mempersiapkan program Hari Aspirasi untuk menampung aspirasi masyarakat Kota Malang.
“Program Hari Aspirasi ini adalah program rutin kami setiap bulan dari Fraksi PKS untuk bersama-sama mendengarkan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Usai mendengar sejumlah aspirasi para pedagang pasar, pihaknya mengaku memang masih ada banyak permasalahan di lingkup pasar. Jadi, memang harus ada pembenahan semua sektor demi kepentingan masyarakat.
“Terkait janji wali kota soal retribusi pasar, kami akan kawal sampai perwalinya turun. Kalau bisa kami akan mendatangi wali kota bersama pedagang pasar untuk memastikan bahwa perwali bisa segera diterbitkan demi kepentingan pedagang di tengah pandemi ini,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Trio Agus P. menjelaskan, dalam penyusunan perwali tentang pembebasan retribusi pedagang pasar tersebut harus mendapat persetujuan dari Pemprov Jatim dan Kemenkum HAM RI.
“Namun, itu juga yang akan kami gali terus. Kemarin lamanya juga karena di pemkot sendiri yang tidak segera merumuskan drafnya. Kami sebenarnya sudah lama menyampaikan ketika hearing dengan diskopindag itu fokus masalah ini. Artinya, sudah terlalu lama masyarakat menunggu kepastian ini,” jelasnya.
Menurut dia, jika janji pembebasan retribusi pedagang pasar tak segera direalisasikan, maka akan merugikan Pemkot Malang sendiri. Sebab, sebagian pedagang di Kota Malang banyak yang menganggap setelah janji diucapkan, maka retribusi sudah dibebaskan.
“Mereka (para pedagang pasar, red) sudah merasa sejak wali kota menyampaikan retribusi pasar dibebaskan, maka sejak itu mereka tidak mau bayar. Padahal, itu belum ditetapkan,” ujarnya.
Secara otomatis, menurut dia, hal ini akan memengaruhi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang. Karena itu, Pemkot Malang seharusnya bisa memberikan kejelasan kapan janji pembebasan retribusi tersebut ditetapkan.
“Sebulan kemarin potensi PAD retribusi sudah jelas akan loss karena keterlambatan penerbitan perwali ini. Potensi retribusi Pasar Kota Malang sekitar Rp 600 juta per bulan,” jelasnya.