Kamis, Maret 4, 2021
  • Login
  • Register
Tugujatim.id
Advertisement
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV
No Result
View All Result
Tugujatim.id
No Result
View All Result
Home News

Syarat Mengajukan Izin Poligami di PA Kabupaten Malang, Salah Satunya Harus Kaya!

Tahun 2020, Total 9 Izin Poligami Diajukan di Pengadilan Agama Kabupaten Malang

Redaksi Penulis Redaksi
Februari 22, 2021
in News, Tips
Ilustrasi poligami, atau istri lebih dari satu. (Foto: Pixabay) tugu jatim syarat poligami

Ilustrasi poligami, atau istri lebih dari satu. (Foto: Pixabay)

Share on FacebookShare on TwitterShare Whatsapp

MALANG, Tugujatim.id – Poligami mungkin masih menjadi hal tabu di masyarakat Kabupaten Malang, tapi ternyata tetap saja ada suami-suami di Kabupaten Malang yang mengajukan izin poligami ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang setiap tahunnya.

Sepanjang 2020, total ada 9 pengajuan izin poligami dan 6 perkara diputus oleh PA Kabupaten Malang. Sementara sepanjang 2021 sudah ada 1 pengajuan poligami.

“Pengajuan poligami masih ada, sekarang kalau poligami di Pengadilan Agama Kabupaten Malang ada, cuman sistemnya beda dengan yang dahulu,” terang Humas PA Kabupaten Malang, Muhammad Ghozali saat dikonfirmasi pada Senin (22/02/2021).

Harus Menyertakan Daftar Kekayaan untuk Melindungi Hak Istri dan Anak

Berbeda dari beberapa tahun lalu, kini suami-suami yang ingin mengajukan izin poligami harus melampirkan aset.

“Saat ini yang berbeda dari dahulu adalah salah satu persyaratan adalah menyertakan daftar aset. Jadi, sebelum poligami dia sudah memiliki daftar aset saat bersama istri tua,” tuturnya.

“Termasuk daftar kekayaannya, terkadang ada orang yang enggan mencantumkan daftar kekayaannya,” sambungnya.

Syarat ini kini ditambahkan demi melindungi hak-hak istri pertama beserta anak-anaknya.

“Kenapa ini disertakan untuk melindungi hak-hak istri pertama dengan anak-anaknya. Karena di kasus-kasus sebelumnya itu istri muda mendominasi. Sehingga kasihan pada istri tua, padahal jangan-jangan susahnya sama istri tua,” tegasnya.

Harus Mendapat Izin dan Kerelaan dari Istri Pertama

Selain itu, kerelaan istri pertama untuk dimadu juga menjadi item penting apakah ijin poligami akan diterima PA Kabupaten Malang atau tidak.

“Banyak yang tidak diizinkan oleh PA Kabupaten Malang biasanya dari kerelaan si istri. Kalau istri tua rela dan mau dikasih sedikit-sedikit maka diperbolehkan,” ujarnya.

Tingkat perekonomian keluarga juga dilihat, Ghozali memperingatkan bagi suami yang hidupnya pas-pasan jangan coba-coba berpoligami.

“Tapi rata-rata yang perekonomiannya sudah mapan hartanya banyak, asetnya banyak dan investasinya banyak. Kalau yang ekonominya menengah ya jangan, satu aja masih pas-pasan,” ucapnya.

“Tapi kalau sudah (semua syarat terpenuhi) pasti beres dan lancar kok,” lanjutnya.

Terakhir, ia menjelaskan jika di Kabupaten Malang justru orang-orang di pelosok desa jarang mengajukan poligami.

“Kebanyakan tidak orang pelosok desa, kemarin juga ada orang kota. Tapi dalam tanda kutip kecamatan kan termasuk kota,” pungkasnya. (rap/gg)

Tags: menikahperceraianpernikahanpoligamitips
Previous Post

Tak Kapok, Pasutri Residivis di Tuban Kembali Curi Motor

Next Post

Performa Tinggi dan Mewah, Generasi Terbaru All New Honda PCX Meluncur di Jatim dan NTT

Next Post
All New Honda PCX dan All New Honda PCX yang hari ini (22/2/2021) mulai dipasarkan di wilayah Jatim dan NTT. (Foto: Dokumen)

Performa Tinggi dan Mewah, Generasi Terbaru All New Honda PCX Meluncur di Jatim dan NTT

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tangkapan foto dari video kebakaran warung bakso dan kios bensin di Kecamatan Grabagan, Tuban. (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Warung Bakso di Tuban Ludes Dilalap Si Jago Merah

Maret 2, 2021
kampus UM

Banyak Diincar Calon Mahasiswa, Ini Kampus Terbaik di Klaster 1 dan 2 Jawa Timur

Agustus 27, 2020
Kondisi truk yang masih terguling di sebelah utara Bundaran Manunggal Utara, Tuban. (Foto: Moch Abdurrochim/Tugu Jatim)

Sopir Mengantuk, Truk Tabrak Bundaran Manunggal Utara Tuban

Februari 24, 2021
Aurora borealis, ilustrasi suara dentuman misterius yang terdengar di wilayah Malang Raya. (Foto: Pixabay) tugu jatim

Suara Dentuman Misterius Terdengar di Malang, BPBD dan BMKG Beri Tanggapan

Februari 3, 2021
kastil korea yang sering jadi latar drama korea

6 Rekomendasi Drama Saeguk, Drama Korea Berlatar Belakang Kerajaan

9
komunikasi dengan anak

Tips dan Cara Efektif Membangun Komunikasi dengan Anak Sejak Usia Dini

7
prialangga raisa

Mengenal Prialangga, Kreator di Balik Layar Video Klip Raisa ‘Bahasa Kalbu’

6
ilustrasi obesitas

Awas, Obesitas Tingkatkan Risiko Kematian COVID-19 hingga 48 Persen

6
Wali Kota Malang, Sutiaji mendatangi Yayasan Bhakti Luhur, Kota Malang, Rabu (3/3/2021) untuk tinjau penerapan isolasi mandiri. (Foto: Pemkot Malang) tugu jatim

Wali Kota Malang Tinjau Penerapan Isolasi Mandiri di Yayasan Bhakti Luhur

Maret 3, 2021
Dr Aqua Dwipayana memberikan motivasi kepada jajaran Polres Sukabumi Kota, Rabu (3/3/2021). (Foto: Dokumen/Tugu Jatim)

Beri Motivasi Jajaran Polres Sukabumi Kota, Dr Aqua Dwipayana Bagikan Hadiah Umrah dan Liburan ke Bali

Maret 3, 2021
Ilustrasi limbah sampah plastik yang mulai dilarang oleh Pemkot Malang per Maret ini. (Foto: Pixabay) tugu jatim

Pemkot Malang Larang Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Maret 3, 2021
Gilang Aprilian Nugraha Pratama alis Gilang Bungkus (kiri) ketika dijemput oleh jajaran Polrestabes Surabaya dan Polres Kapuas di Kapus, Kalimantan Tengah pada 6 Agustus 2020. (Foto: Dokumen/Polri)

Gilang Bungkus Kain Jarik Divonis 5,5 Tahun Penjara oleh PN Surabaya

Maret 3, 2021
Tugujatim.id

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Pilihan Kami

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Kerjasama

Ikuti Kami

  • Login
  • Sign Up
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Featured
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2019 - IT TUGUJATIM.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In