Tak Ingin Kasus Pinjol Guru TK Terulang, OJK Malang Minta Masyarakat Bijak Terkait Tawaran Investasi

Gigih Mazda

KriminalNews

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri titip pesan agar masyarakat waspada agar kasus pinjol yang melilit guru TK di Malang tak terulang kembali. (Foto: Feni Yusnia/Tugu Jatim)
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri titip pesan agar masyarakat waspada agar kasus pinjol yang melilit guru TK di Malang tak terulang kembali. (Foto: Feni Yusnia/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Kisah Mawar, Guru TK di Kota Malang yang termakan bujuk rayu pinjaman online (pinjol) rupanya memberikan pelajaran tersendiri. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan masyarakat harus waspada ketika ada tawaran maupun investasi pada pinjaman berbasis online itu.

Guna mengantisipasi kejadian serupa, ia menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati. Di antaranya, menerapkan prinsip 2L. Legal dan Logis. Artinya alangkah baiknya jika masyarakat mengecek terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut telah terdaftar di OJK sebagai pinjol yang legal atau tidak.

“Caranya mudah, bisa langsung telepon ke call center di 157 atau membuka website OJK di laman pertama akan ada daftar pinjaman online yang legal,” jelasnya

Sementara logis, dimana adanya transparansi biaya administrasi dan bunga yang ditawarkan harus disesuaikan dengan kemampuan calon peminjam.

“Perhatikan saja biayanya, kalau itu legal akan transparan dan ada batas maksimumnya (peminjaman) kalau ilegal kan tidak ada. Penagihannya juga jelas. Ada aturan mainnya, kalau legal ada sertifikasinya jadi kalau ada pelanggaran OJK bisa melakukan sanksi,” imbuhnya.

Pasalnya, lanjut Kasmuri, sesuai dengan kewenangan OJK pihaknya hanya berwenang untuk mengawasi, mengatur, mendidik, konsumen supaya meminjam kepada yang legal atau berizin.

Sebelumnya, OJK bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Malang telah melakukan pertemuan dengan Guru TK tersebut. S menyampaikan, dirinya telah meminjam melalui 19 fintech lending ilegal dan 5 fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK.

Dengan total kewajiban yang harus dibayarkan mencapai kurang lebih Rp 35 juta, dengan rincian Rp 29 juta di fintech lending ilegal dan Rp 6 juta di fintech lending legal.

Kemudian baik OJK dan Pemkot Malang sepakat akan memfasilitasi penyelesaian kewajiban S pada fintech yang legal dan akan berkoordinasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengenai kemungkinan adanya pelanggaran pelayanan yang dilakukan terhadap S.

Kasmuri juga tengah menindaklanjuti kasus ini dengan menemui Kapolresta Malang guna membahas penanganan terhadap fintech lending yang ilegal. “Namun jika ada hal yang terindikasi tindak pidana tentu ada langkah hukum yang perlu dilakukan,” tukas dia

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyebut pelunasan utang ini akan diambil alih Pemkot, melalui Baznas.

“Berkaitan dengan masalah tanggungannya, maka saya sudah memanggil Baznas, jadi untuk menyelesaikan itu dan nanti akan kami inventarisir berapa jumlah hutang pokoknya,” kata dia

Belum lagi, sejumlah pinjol ilegal yang menjerat melati terus melakukan penagihan dengan cecaran dan ancaman. Bahkan melakukan dugaan pembunuhan karakter di media sosial.

“Tidak usah takut, akan kita upayakan langkah hukum, terkait pinjol juga nanti urusannya dengan OJK,” pesan Sutiaji

Karenanya, orang nomro satu di Kota Malang itu dengan tegas mengimbau agar masyarakat selalu berhati-hati dan waspada kepada tawaran pinjol, apalagi yang ilegal sehingga kasus serupa tak lagi terjadi.

“Ketimbang memanfaatkan pinjol yang menjerat, saya hafap masyarakat dapat lebih memanfaatkan program OJIR untuk melakukan pinjamam yang sifatnga mendesak dan konsumtif,” tandasnya.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...