TUBAN, Tugujatim.id – Kini Kabupaten Tuban semakin memperketat penerapan protokol kesehatan (prokes) kepada masyarakat. Hal itu dilakukan setelah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tahap kedua.
Sesuai dengan Perbup Tuban Nomor 65 Tahun 2020, menyebutkan bagi pelanggar prokes dikenai sanksi sesuai ketentuan. Pelanggaran perseorangan akan kena sanksi denda maksimal Rp 300 ribu. Sedangkan sanksi bagi pemilik usaha bakal bertahap. Salah satunya berupa sanksi denda maksimal Rp 50 juta.
Jika kembali terjadi pelanggaran di tempat usaha yang sama, sanksi yang dijatuhkan bisa penutupan usaha atau pencabutan izin usaha sesuai dengan aturan yang berlaku.
‘’Ini berlaku untuk semua sektor usaha,” tegas Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban Heri Muharwanto kepada awak media Senin (01/02/2021).
Heri menambahkan, pelanggaran terjadi karena kesadaran dan kepedulian masyarakat yang masih kurang terhadap bahaya Covid-19. Di samping itu, karena psikologi masyarakat berada di titik jenuh dan mulai mengabaikan prokes.
Jika pemilik tempat usaha yang menolak dan melakukan perlawanan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Seperti halnya yang terjadi beberapa hari terakhir, Tatak, pemilik warung kopi “Wrong Way” yang berada di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, melakukan perlawanan kepada petugas operasi yustisi. Dia tidak terima saat terjaring operasi dan melanggar aturan. Kini Tatak tengah dilaporkan pihak Satpol PP Tuban ke kepolisian.
“Pemilik warung sudah kami laporkan terkait kasus penyerangan petugas,” ungkap Heri.
Dia menjelaskan, tadi pagi pihak satpol PP telah membuat laporan ke Polres Tuban. Di mana laporan tersebut ditujukan kepada pemilik warung karena telah melakukan penyerangan kepada Satgas Covid-19 Tuban ketika menggelar operasi yustisi dengan sasaran penerapan protokol kesehatan di sejumlah warung.
“Kami berharap kejadian itu tidak terulang lagi dan semua pemilik warung mematuhi aturan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Heri.
Pihak Polres Tuban telah membenarkan adanya laporan tersebut. Termasuk, kasus itu akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku karena pemilik warung berani menyerang Satgas Covid-19 saat menjalankan tugasnya.
“Sudah dilaporkan,” terang Wakapolres Tuban Kompol Andi Yudha Pranata. (Mochammad Rochim/ln)