MOJOKERTO, Tugujatim.id – Puluhan knalpot brong atau tak sesuai standar pabrikan dijaring oleh Polresta Mojokerto Kota. Puluhan knalpot ini diamankan sebab suara knalpot tersebut menimbulkan suara bising sehingga menganggu kenyamanan masyarakat.
“Seluruh knalpot ini hasil giat selama satu bulan terakhir. Kami menyebutnya hasil penindakan pelanggaran (dakgar) kasat mata. Sasaran utamanya kendaraan roda dua yang menimbulkan keresahan karena menganggu kenyamanan dan ketertiban,” kata Wakapolresta Mojokerto Kota, Kompol Supriyono, pada Jumat (3/11/2023).
Supriyono melanjutkan, Polresta Mojokerto Kota tidak hanya mengamankan knalpot yang tak sesuai standar pabrikan, beberapa bagian kendaraan roda dua juga turut diamankan karena tidak sesuai dengan standar. “Seperti velg atau ban yang terlalu kecil, karena tidak sesuai standar maka turut kami amankan juga. Hasil dari giat operasi yang sama dengan knalpot brong,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kasatlantas Polresta Mojokerto Kota, AKP Sudirman mengatakan bahwa nantinya seluruh kendaraan yang menimbulkan keresahan akibat suara juga turut mendapat tindakan serupa. Hanya sementara kendaraan yang dapat dipamerkan baru kendaraan roda dua.
“Sementara ini kendaraan roda dua. Pasti selanjutnya kendaraan lain juga ikut seperti roda empat. Sudah ada yang terjaring,” ucapnya.
Sementara pasal yang dikenakan untuk knalpot brong ini Pasal 285 ayat 1 jo Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 dan ayat 3 tentang Tidak Memenuhi Persyaratan Teknis Layak Jalan. Tak hanya itu, pasal lain yang turut dikenakan termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Sudirman menegaskan bahwa kendaraan yang terjaring operasi kali ini dilanjutkan dengan melengkapi administrasi tilang serta mengembalikan sesuai standar pabrikan. “Lalu selanjutnya berkas dan barang bukti tilang akan dilimpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Reporter: Hanif Nanda
Editor: Lizya Kristanti








