Tanam 11 Juta Pil Koplo di Sawah Mojokerto, 3 Warga Surabaya Diringkus Polres Tanjung Perak

Pil koplo. (Foto: Dok Anggadia Muhammad/Tugu Jatim)
Kapolres Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino bersama jajaran ketika merilis barang bukti kejahatan yang diamankan dari tangan pelaku narkotika di halaman Polres Tanjung Perak Surabaya, Selasa (16/08/2022). (Foto: Dok Anggadia Muhammad)

SURABAYA, Tugujatim.id – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengamankan YA, 40; AWR, 38; dan TJF, 28; sebagai pengedar narkoba. Mereka merupakan jaringan yang mengedarkan pil koplo dan juga sabu. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah melalui penyelidikan dari polisi secara maraton.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino menjelaskan, penangkapan ketiganya berawal saat Satnarkoba Polres Tanjung Perak menangkap YA di dalam kamar kosnya di Jalan Kalijudan Surabaya. Saat menangkap YA, ditemukan 36,276 kg narkotika jenis sabu; 4.987 butir pil ekstasi; dan 11.509.000 butir pil koplo.

“Kami kemudian mengembangkan kasus dengan bertanya barangnya dari siapa. Dari informasi tersangka, kami mengamankan AWR di Jalan Tapak Siring Surabaya,” kata Anton pada Selasa (16/08/2022).

Saat mengamankan AWR, ditemukan 6,93 gram sabu-sabu; 8,34 gram pil ekstasi warna biru; dan 10 butir pil ekstasi.

“Informasi yang dihimpun dari AWR, ada barang berjumlah besar yang disimpan di Mojokerto. Kami ke sana dan mengamankan TJF di kediamannya,” katanya.

Saat mengamankan TJF di rumahnya, ditemukan 11 juta butir pil LL dan 30,11 kg sabu-sabu yang ditanam di lahan sawah di Desa Madureso Mojokerto.

“Ditanam di sawah karena TJF ketakutan karena dua temannya yang lain sudah diamankan polisi,” katanya.

Sementara itu, Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Hendro Utaryo mengatakan, berdasarkan penuturan pelaku, YA dan AWR sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak lima kali.

“Dalam satu kilo yang berhasil diedarkan, keduanya mendapat Rp5,5 juta dibagi menjadi dua. Dan Rp1,5 juta untuk YA dan Rp4 juta untuk AWR,” katanya.

Sementara untuk tersangka TJF mendapatkan imbalan Rp5 juta per bulan karena mau untuk membantu menyimpan barang tersebut di rumahnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Junto Pasal 98 Ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” ujar Hendro.

 

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim