MOJOKERTO, Tugujatim.id – Status tanggap darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla pada 2023 telah diteken oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati pada 9 Juni 2023. Status ini berlaku hingga 31 Oktober 2023. Dengan demikian, status ini setidaknya berlaku hingga dua bulan ke depan.
Dalam rentang waktu tersebut beragam upaya dilakukan sebagai upaya mitigasi kebencanaan. Salah satunya dengan patroli rutin gabungan yang dilakukan oleh beberapa elemen, mulai pihak pengelola hutan maupun badan penanggulangan bencana.
Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat UPT Tahura Raden Soerjo Ajat Sudrajat mengatakan, pihaknya terus menggencarkan patroli kehutanan. Tidak hanya itu, petugas patroli juga tak segan bermalam di hutan saat sedang tugas. Hal ini dilakukan untuk mengawasi pengunjung liar yang berpotensi membuat api unggun secara sembarangan.
“Utamanya untuk mengawasi pengunjung liar. Pengawasan ini harus intensif agar potensi karhutla bisa ditanggulangi,” kata Ajat pada Senin (07/08/2023).
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Mojokerto Abdul Khakim menambahkan, setidaknya dua peristiwa karhutla terjadi selama musim kemarau tahun ini. Peristiwa tersebut terjadi di lereng Gunung Welirang yang masuk dalam wilayah Kecamatan Trawas serta kebakaran hutan yang sempat melanda wilayah Kecamatan Jatirejo.
“Sudah terjadi dua kejadian karhutla, di Trawas dan Jatirejo. Selain itu, juga masih terdapat tantangan dalam upaya menanggulangi karhutla,” ujar Khakim, Senin (07/08/2023).
Khakim melanjutkan, tantangan tersebut terdapat pada beberapa wilayah Kabupaten Mojokerto, yaitu Pacet, Trawas, dan Gondang. Ketiga kecamatan ini berada dalam wilayah pegunungan. Lanskap dataran tinggi ini diakui Khakim cukup menyulitkan upaya penanganan bencana seperti karhutla.
“Seperti kejadian di Lereng Welirang sebelumnya. Butuh waktu lumayan lama untuk padam. Selain itu, saat terjadi kebakaran juga jauh dari sumber air,” beber Khakim.
Sementara itu, Kabupaten Mojokerto mempunyai kawasan hutan dengan luas 25 ribu hektare lebih. Total luasan tersebut meliputi hutan produksi dengan luas 10.656 hektare dan hutan lindung seluas 4.183 hektare yang masuk dalam pengelolaan Kesatuan Pemangkuan Hutan atau KPH Pasuruan, KPH Mojokerto dan KPH Jombang. Kemudian, hutan konservasi dengan luas mencapai 10.656 hektare menjadi pengelolaan Dinas Kehutanan Provinsi Jatim melalui UPT Tahura Raden Soerjo.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati