Tugujatim.id – Paspor umroh merupakan salah satu dari beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon jamaah umroh. Calon jamaah sangat perlu mengetahui syarat membuat paspor umroh ini guna untuk memenuhi persyaratan keimigrasian sebelum tiba di tanah suci nantinya.
Untuk mendapatkan paspor umroh ini, Anda dapat mengajukan surat permohonan paspor umroh yang bisa dilakukan di kantor imigrasi terdekat dengan domisili kalian.
Bagi Anda yang akan menjalankan ibadah umroh, tentunya penting sekali untuk mengetahui informasi mengenai paspor umroh. Pasalnya, persyaratan untuk membuat paspor umroh ini seringkali mengalami perubahan.
Aturan Pembuatan Paspor Umroh Terbaru
Aturan dan cara mengurus paspor umroh mengikuti ketetapan yang dibuat oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi telah mencabut syarat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor haji dan umroh.
Dengan demikian, jamaah haji dan umroh yang hendak mengurus paspor untuk keberangkatan ke tanah suci tidak perlu lagi melampirkan surat rekomendasi dari Kemenag.
Pencabutan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengurusan paspor untuk umroh tercantum dalam Surat Direktur Jendral Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jamaah Haji dan Umroh nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.
Meskipun Syarat rekomendasi Kemenag telah dicabut, dari pihak Imigrasi tetap melakukan pengawasan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan.
Hal ini dilakukan melalui wawancara singkat oleh petugas yang ada di kantor Imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ada di bandara.
Nah bagi Anda yang masih bingung apa saja syarat dan tata cara membuat paspor umroh, Tugujatim.id akan memberikan sedikit penjelasan tentang syarat dan tata cara membuat paspor umroh. Simak artikel berikut ini ya!
Syarat-Syarat Membuat Paspor Umroh
Persyaratan Umum Paspor Umroh
Dilansir dari laman Indonesia.go.id, berikut ini adalah syarat baru mengurus paspor umroh dan haji.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa non elektronik yang diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
- Bagi calon jemaah haji/umroh akan diterbitkan paspor biasa 48 halaman. Semenjak hari keberangkatan, masa berlaku paspor calon jemaah haji paling sedikit enam bulan.
- Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) atau diurus oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
- Nama calon jemaah haji yang tercantum pada paspor paling sedikit dua suku kata dan maksimal empat suku kata. Jika kurang dari dua suku kata, maka nama itu dapat dicantumkan nama ayah/kakek.
- Proses penerbitan paspor untuk calon jemaah haji dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon/calon jemaah haji/umroh datang ke kantor Imigrasi terdekat dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama juga dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara bagi calon jamaah umroh.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Umroh, Dijamin Bikin Kangen Tanah Suci Makkah
Persyaratan Dokumen Paspor Umroh
Permohonan paspor dapat diajukan secara manual maupun elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, antara lain yaitu:
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pergi ke luar negeri.
- Kartu keluarga (KK).
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ataupun ijazah.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi warga asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
- Membawa paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Seluruh dokumen tersebut dikumpulkan dan dilampirkan oleh jemaah haji maupun umrah pada saat ingin membuat paspor.
Cara Membuat Paspor Umroh
Setelah melengkapi dokumen, Anda dapat melannjutkan tahap cara membuat paspor umroh selanjutnya. Pembuatan paspor umroh dapat dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store maupun Google Play. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi M-Paspor yang telah diunduh.
- Daftar dengan cara klik “Daftar Akun” dilanjutkan dengan mengisi data diri pada form, dan klik “Daftar”.
- Pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail, masukkan kode OTP tersebut dan lakukan verifikasi akun.
- Selanjutnya di layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan” yang dilanjutkan dengan mengisi kuesioner. Isilah kueosioner dengan benar.
- Unggah foto berkas persyaratan paspor umroh yang diminta.
- Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik “Tambah pemohon” di bagian sisi kanan atas.
- Jika sudah selesai, klik “Lanjutkan”.
- Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
- Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, di beranda aplikasi nantinya akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
- Langkah ini dilanjutkan dengan pembayaran yang harus segera dilakukan setelah pemohon mengirimkan atau submit data. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui teller bank, ATM, Pos Indonesia, atau minimarket terdekat.
Sebagai catatan, Anda masih bisa mengubah tanggal kedatangan ke kantor imigrasi meski telah menyelesaikan tahap pembayaran. Untuk mengubah tanggal kedatangan, Anda dapat mengklik informasi yang ada di halaman utama aplikasi.
Tahap cara membuat paspor umroh berikutnya adalah pemohon bisa mendatangi kantor imigrasi yang sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih dengan membawa sejumlah berkas syarat untuk membuat paspor.
Berkas tersebut digunakan untuk melakukan tahap verifikasi data dan wawancara dengan petugas. Setelah semuanya selesai, Anda bisa menyampaikan kepada petugas jika paspor ingin dikirim via kantor pos menuju ke rumah.
Baca Juga: 6 Rekomendasi Travel Umroh Malang Terbaik dan Terpercaya: Fasilitas Nyaman, Harga Paket Kompetitif
Biaya Membuat Paspor Umroh
Dilansir dari laman Imigrasi, biaya untuk pembuatan paspor ini adalah sebagai berikut:
- Paspor biasa nonelektronik 48 halaman Rp.350.000
- Paspor biasa elektronik (e-pasport) 48 halaman: Rp. 650.000
- Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, Anda bisa membayar Rp 1 juta di luar biaya penerbitan paspor.
Itulah beberapa informasi yang bisa diterapkan mengenai syarat-syarat, cara membuat, hingga biaya pembuatan paspor umroh.
Penulis: Hanifa Safia
Editor: Imam A. Hanifah