PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus aborsi hingga mengakibatkan mahasiswi Mojokerto bernama Novia Widyasari meninggal, menyeret nama anggota polisi Pasuruan Bripda Randy Bagus Hari Sasongko. Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Bripka Randy terancam hukuman pidana hingga 5 tahun penjara. Tapi, salah seorang teman dekat Novia Widyasari memberi kesaksian yang meringankan hukumannya di persidangan soal dugaan aborsi tersebut pada Selasa (05/04/2022).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto itu, kuasa hukum Bripda Randy Bagus, Elisa Andarwati, mendatangkan sosok Wahyu Triantini sebagai saksi fakta persidangan. Wahyu Triantini ini merupakan teman dekat Novia Widyasari yang disebut terlibat dalam pembelian obat aborsi.
Dalam kesaksiannya, Wahyu Triantini menyebutkan Novia Widyasari diduga pernah menyampaikan ide untuk berpura-pura hamil dan meminta uang kepada Bripda Randy.
“Katanya dia butuh uang cepat. Minta ke Randy Rp2,5 juta. Ditransfer ke rekening saya Rp1,2 juta. Sedangkan Rp1,3 juta diserahkan langsung dalam bentuk tunai,” ujar Wahyu.
Wahyu melanjutkan, sebagian dari uang tersebut kemudian dia gunakan untuk membayar paket obat aborsi senilai Rp474.000 yang dipesan Novia. Sementara sisa uang yang lainnya dikembalikan ke Novia. Mahasiswi STIKes PPNI Kabupaten Mojokerto ini mengakui jika Novia pernah meminjam HP ayahnya untuk beli obat aborsi lewat aplikasi Shoopepay.
“Belinya tanggal 20 Agustus 2021, paket sampai rumah 22 Agustus. Sekitar pukul 09.00, Novia diantar Randy datang ambil paketnya,” imbuh teman dekat Novia ini.
Meski begitu, Wahyu menyatakan jika awalnya dirinya tidak tahu jika paket obat yang dipesan Novia adalah obat aborsi.
“Setahu saya, tulisan di paketnya itu obat herbal untuk melancarkan haid,” ungkap teman dekat Novia ini.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Sunoto mempertanyakan kesaksian Wahyu terkait alasan Novia Widyasari meminjam HP milik ayahnya untuk memesan paket. Menurut dia, masih ada hal yang belum diungkap secara jelas oleh saksi fakta.
“Kenapa Novia pesannya pinjam HP ayah Anda. Sementara kan Anda punya HP, Novia juga punya HP sendiri. Saya minta Anda bisa terbuka untuk menjelaskannya,” tegas Sunoto.
Dalam kasus dugaan aborsi ini, Bripda Randy Bagus didakwa dengan Pasal 348 Ayat (1) KUHP atau Pasal 348 Ayat (1) juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus kematian Novia Widyasari Rahayu, Bripka Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.
Polisi asal Pasuruan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya seorang mahasiswi yang dipaksa aborsi. Oknum polisi asal Polres Pasuruan tersebut telah ditangkap sebagai tersangka dan ditahan Propam Polda Jatim sejak Sabtu (04/11/2021).
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim