BATU, Tugujatim.id – Kasus tarif parkir yang mahal masih marak terjadi di Kota Batu. Karena itu, dinas perhubungan (dishub) mengimbau warga harus segera melapor jika menemukan jukir nakal di Kota Batu, termasuk di alun-alun, agar segera ditindak tegas oleh petugas.
Wisatawan atau pengunjung nyatanya memang sering kali menjadi korban tarif mahal jukir nakal di Kota Batu. Karena itu, masyarakat harus menolak tarif parkir mahal yang berlaku di semua tempat, khususnya di tempat resmi yang selalu tersedia papan plang informasi. Selain itu, mereka juga harus mengetahui para jukir resmi memiliki ciri memakai rompi dan mempunyai kartu tanda anggota (KUA).
Sementara itu, tarif parkir yang telah diatur dalam Perda Kota Batu Nomor 3 Tahun 2022 yakni sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp3 ribu roda empat. Khusus bus, truk, maupun mobil barang dikenakan tarif Rp5 ribu. Khusus untuk bus besar, truk gandeng, dan truk trailer Rp10.000.
Also Read
Ada tarif parkir insidental atau tidak resmi. Tarif kendaraan roda dua dan tiga, tarifnya menjadi Rp3.000. Untuk setiap kendaraan roda empat seperti taksi, mobil pribadi, dan pickup menjadi Rp5.000.
Untuk setiap kendaraan bus mini, truk, dan mobil barang, tarifnya Rp15.000. Sedangkan bus besar, truk gandeng, dan truk trailer, tarif berlaku Rp20.000.
Menanggapi praktik jukir nakal di Kota Batu ini, Kepala Dishub Imam Suryono menuturkan arus lalu lintas selalu meningkat terlebih pada akhir pekan dan momen liburan. Totalnya, 131 titik parkir.
Dia menjelaskan, masih menerima laporan jukir nakal bertarif mahal hingga tidak memberi karcis. Imam mengimbau agar pengunjung bisa melapor ke dishub jika menemukannya.
“Saya minta juga bisa tegas. Nanti jika ketahuan akan kami proses. KTA-nya saya cabut. Kalau perlu jika gak diberi karcis atau ditarik mahal, gak usah bayar,” tegas Imam.
Dia selama ini sudah membina jukir agar menjadi abdi pelayan yang baik untuk masyarakat.
”Parkir ini kan bagian dari pelayanan. Apalagi kita ini di Kota Wisata,” ujarnya.
Dia mengetahui sektor parkir di Kota Batu ini memang punya potensi tinggi dalam menyumbang PAD. Imam mencontohkan, selama momen Nataru saja diperkirakan PAD dari retribusi parkir di tepi jalan umum mencapai sekitar Rp150 juta. Target PAD dari retribusi parkir di tepi jalan umum Kota Batu pada 2022 mencapai Rp 1 miliaran. Dia mengatakan angka itu sudah hampir memenuhi.