Tugujatim.id – Pemberian nomor ISBN tidak bisa dicantumkan pada sembarang terbitan. Melansir dari laman resmi Perpusnas Republik Indonesia, ada beberapa karya terbitan yang tidak bisa ditempeli nomor ISBN.
Beberapa Karya Terbitan yang Tidak Bisa Mendapat Nomor ISBN:
1. Karya yang diterbitkan secara berkala seperti buletin, majalah dan sebagainya.
2. Dokumen pribadi seperti biodata diri maupun data diri elektronik.
3. Rekaman musik.
4. Kartu ucapan.
5. Perangkat lunak selain keperluan edukasi.
6. Surat elektronik.
7. Permainan.
8. Buletin elektronik.
9. Printed music.
10. Iklan.
Untuk diketahui, ISBN atau International Standard Book Number merupakan deret angka unik yang memiliki beragam fungsi. Nah, fungsi-fungsi tersebut mencakup tentang identitas sebuah judul buku yang diterbitkan oleh penerbit.
Baca Juga: 10 Model Gaun Anak Tampil Cute dan Gemesin, Desain Simpel hingga Mewah Terbaru 2024
Tidak hanya itu, ISBN juga berfungsi memperlancar arus distribusi buku sebab dapat mencegah terjadinya kekeliruan pemesanan buku. ISBN sendiri juga dapat berfungsi sebagai sarana promosi bagi penerbit setelah berhasil menerbitkan sebuah buku.
Sementara ISBN sendiri terdiri dari 13 digit angka. Sebelum angka pertama, turut dibubuhi kata ISBN di depannya. Nomor ISBN terbagi menjadi 5 bagian. Masing-masing bagian tersebut dipisahkan dengan tanda (-). Salah satu contoh ISBN adalah sebagai berikut:
ISBN 978-602-8519-93-9
Angka 978 menunjukkan pengenal produk terbitan buku. Sementara 3 angka selanjutnya yaitu 602 menunjukkan kode kelompok atau group identifier. Selanjutnya angka 8519 adalah kode penerbit. Sedangkan angka 93 menunjukkan keterangan kode judul terbitan dan angka 9 adalah angka pemeriksaan.
Sementara data dari Goodstats menunjukkan selama 2023 Perpusnas telah menerbitkan sejumlah 97.277 ISBN. Lalu terjadi lonjakan kenaikan penerbitan nomor ISBN pada 2018 hingga 2021. Penerbitan tertinggi terjadi pada 2021 dengan total 150.000 lebih ISBN yang terbit.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati