MALANG, Tugujatim.id – Seorang perangkat desa di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, dikabarkan tertangkap polisi karena diduga membawa narkoba jenis sabu. Camat Sumbermanjing Wetan Agus Nuraji pun saat dikonfirmasi membenarkan adanya oknum perangkat desa yang diketahui berinisial D ditangkap polisi atas kepemilikan narkoba.
“Benar, yang tertangkap itu perangkat Desa Kedungbanteng. Penangkapan itu sudah dua minggu lalu. Perangkat itu berinisial D,” ucapnya pada Sabtu (22/01/2022).
Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Malang AKP Harjanto Mukti Eko mengatakan, tak ada penangkapan kasus narkoba dalam dua pekan terakhir.
Also Read
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, memang ada penangkapan warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.
“Benar ada penangkapan warga Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, terkait kasus narkoba jenis sabu atas nama DP, 42,” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa memastikan apakah tersangka adalah perangkat desa atau bukan.
“Tapi, kami tak bisa memastikan apakah yang bersangkutan perangkat desa atau bukan. Sebab, KTP-nya karyawan swasta,” jelasnya.
Danang menjelaskan, DP ditangkap pada Kamis (06/01/2022), sekitar pukul 12.00 WIB. Dia tertangkap saat berada di wilayah Kota Malang.
“Tepatnya di tepi jalan depan RSIA Reva Husada, Jalan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang,” bebernya.
Dia menambahkan, DP ditangkap dengan barang bukti berupa satu bekas bungkus rokok A Mild berisi satu buah pipet kaca. Selain itu, juga ada empat buah potongan sedotan plastik dan satu buah sendok plastik.
“Kami juga mengamankan satu unit ponsel merek Oppo warna hitam dan sabu seberat 0,79 gram,” bebernya.
Dia menjelaskan, tersangka sendiri sudah langsung ditahan.
“Kalau untuk yang bersangkutan sendiri saat ini sudah langsung kami tahan,” ujarnya.