tugujatim.id
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
tugujatim.id
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
tugujatim.id
No Result
View All Result
Pengedar narkoba. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi palu pengadilan. (Foto: Pexels)

Terbukti Edarkan Sabu, PN Tuban Vonis Pengedar Narkoba dengan Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp 1,3 Miliar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
7 March 2022
in Kriminal, News
0
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun pada terdakwa Achmad Fauzi NR, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Majelis hakim yang dipimpin Arief Boediono dan didampingi hakim anggota Uzan Purwadi dan Derry Wisnu Broto K.P juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda pada terdakwa sebesar Rp 1.333.000.000 subsider 6 bulan kurungan pada Senin (07/03/2022).

Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, selain putusan hukuman kurungan penjara 5 tahun, pengedar narkoba ini juga didenda. Itu pun jika tidak membayar, maka terdakwa menggantinya dengan pidana penjara 6 bulan.

You might also like

Pencarian Pembuang Mayat Bayi di Warung Kopi Pasuruan Terkendala Minimnya Saksi

Pencarian Pembuang Mayat Bayi di Warung Kopi Pasuruan Terkendala Minimnya Saksi

29 September 2023
Kades Dermawu Tuban Ditangkap Terkait Judi Online

Kades Dermawu Tuban Ditangkap Terkait Judi Online

29 September 2023

“Vonis yang dijatuhkan kepada pengedar narkoba ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Tuban. Di mana saat itu jaksa menuntut hukuman pidana selama 6 tahun,” kata Uzan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara itu di antaranya, 8 plastik klip berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram; 0,13 gram; 0,26 gram; 0,24 gram; 0,23 gram; 0,23 gram; 0,24 gram; 0,12 gram; dan satu buah pipet kaca yang berisi sabu 1,26 gram.

“Menetapkan barang bukti narkotika untuk dimusnahkan,” terang Uzan.

Untuk diketahui, pada Minggu (17/10/2021), sekitar pukul 11.00, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu ketika mangkal di tepi Jalan Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban. Tersangka berhasil ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: berita Tuban hari iniBerita vonis pengedar narkobaNarkoba jenis sabuPengadilan Negeri Tubanpengedar narkobaPN TubanTerdakwa pengedar narkobaVonis terdakwa di Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Pencarian Pembuang Mayat Bayi di Warung Kopi Pasuruan Terkendala Minimnya Saksi

Pencarian Pembuang Mayat Bayi di Warung Kopi Pasuruan Terkendala Minimnya Saksi

by Lizya Kristanti
29 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Teka-teki kasus pembuangan mayat bayi di warung kopi di pinggir jalan raya Merbabu, Lingkungan Palembon, Kelurahan Prigen,...

Kades Dermawu Tuban Ditangkap Terkait Judi Online

Kades Dermawu Tuban Ditangkap Terkait Judi Online

by Lizya Kristanti
29 September 2023
0

TUBAN, Tugujatim.id - Polisi menangkap J, Kepala Desa (Kades) Dermawu, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, saat tengah merekap nomor togel...

Anak bacok bapak.

Update! Polisi Tes Kejiwaan Anak Bacok Bapak Kandung hingga Tewas di Purwosari Pasuruan

by Dwi Lindawati
28 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Kasus dugaan anak bacok bapak hingga tewas di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, terus diselidiki polisi. Karena itu,...

Sewa Plaza Bangil.

Usai Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Sewa Plaza Bangil, Petinggi Yayasan Yadika Kembalikan Uang Negara Rp410,5 Juta

by Dwi Lindawati
28 September 2023
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi sewa Plaza Bangil, petinggi Yayasan Yadika Abdul Rozak akhirnya kembalikan uang...

Next Post
Kebut vaksinasi. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Bentuk Herd Immunity dengan Kebut Vaksinasi, Wali Kota Sutiaji: Terdata 17 Ribu Warga Punya Komorbid

Berita Populer

  • unim tugu jatim

    Diskusi Film di Unim Mojokerto, Penulis Novel Hati Suhita Cerita Perjodohan Hingga Konflik Perempuan

    637 shares
    Share 255 Tweet 159
  • Profil Arif Rahman Hudaifi, Mantan Aktivis PMII Kota Malang Terima Program Belajar Mengajar di Jepang

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Pulang Dari Wisata, 4 Warga Malang Meninggal Akibat Kecelakaan Beruntun di Situbondo

    631 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Ketua Yayasan Yadika Bangil Jadi Tersangka Korupsi Sewa Aset Plaza Bangil Pasuruan

    608 shares
    Share 243 Tweet 152
  • Gen-B Kota Mojokerto Siap Sambut Piala Soeratin 2023

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Diduga gara-gara Rokok, Anak Bacok Bapak Kandung hingga Tewas di Purwosari Pasuruan

    604 shares
    Share 242 Tweet 151
  • Yuk Ikutan Lomba Desain Seragam Batik CHATour Travel dan Dapatkan iPhone

    601 shares
    Share 240 Tweet 150
  • Asesmen Mahasiswa RPL Universitas IBU Malang Diikuti 200 Peserta

    599 shares
    Share 240 Tweet 150
  • 5 Rekomendasi Sepatu Lari Brand Lokal Dengan Harga Terjangkau

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Pesona Negeri Sayur Sukomakmur Magelang, Jam Buka dan Harga Tiket Terbaru

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
Tugujatim.id

Merawat Jawa Timur

  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2023 Tugu Jatim ID - Merawat Jawa Timur.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Wisata
  • Budaya
  • Entertainment
  • Pilihan Redaksi
  • Olahraga
  • Tugu TV

© 2023 Tugu Jatim ID - Merawat Jawa Timur.