• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar narkoba. (Foto: Pexels/Tugu Jatim)

Ilustrasi palu pengadilan. (Foto: Pexels)

Terbukti Edarkan Sabu, PN Tuban Vonis Pengedar Narkoba dengan Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp 1,3 Miliar

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

TUBAN, Tugujatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun pada terdakwa Achmad Fauzi NR, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Majelis hakim yang dipimpin Arief Boediono dan didampingi hakim anggota Uzan Purwadi dan Derry Wisnu Broto K.P juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda pada terdakwa sebesar Rp 1.333.000.000 subsider 6 bulan kurungan pada Senin (07/03/2022).

Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, selain putusan hukuman kurungan penjara 5 tahun, pengedar narkoba ini juga didenda. Itu pun jika tidak membayar, maka terdakwa menggantinya dengan pidana penjara 6 bulan.

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

“Vonis yang dijatuhkan kepada pengedar narkoba ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Tuban. Di mana saat itu jaksa menuntut hukuman pidana selama 6 tahun,” kata Uzan.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara itu di antaranya, 8 plastik klip berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram; 0,13 gram; 0,26 gram; 0,24 gram; 0,23 gram; 0,23 gram; 0,24 gram; 0,12 gram; dan satu buah pipet kaca yang berisi sabu 1,26 gram.

“Menetapkan barang bukti narkotika untuk dimusnahkan,” terang Uzan.

Untuk diketahui, pada Minggu (17/10/2021), sekitar pukul 11.00, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu ketika mangkal di tepi Jalan Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban. Tersangka berhasil ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: berita Tuban hari iniBerita vonis pengedar narkobaNarkoba jenis sabuPengadilan Negeri Tubanpengedar narkobaPN TubanTerdakwa pengedar narkobaVonis terdakwa di Tuban
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
Kebut vaksinasi. (Foto: M. Sholeh/Tugu Malang)

Bentuk Herd Immunity dengan Kebut Vaksinasi, Wali Kota Sutiaji: Terdata 17 Ribu Warga Punya Komorbid

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID