TUBAN, Tugujatim.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun pada terdakwa Achmad Fauzi NR, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Majelis hakim yang dipimpin Arief Boediono dan didampingi hakim anggota Uzan Purwadi dan Derry Wisnu Broto K.P juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda pada terdakwa sebesar Rp 1.333.000.000 subsider 6 bulan kurungan pada Senin (07/03/2022).
Humas PN Tuban Uzan Purwadi mengatakan, selain putusan hukuman kurungan penjara 5 tahun, pengedar narkoba ini juga didenda. Itu pun jika tidak membayar, maka terdakwa menggantinya dengan pidana penjara 6 bulan.
“Vonis yang dijatuhkan kepada pengedar narkoba ini lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Tuban. Di mana saat itu jaksa menuntut hukuman pidana selama 6 tahun,” kata Uzan.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti dalam perkara itu di antaranya, 8 plastik klip berisikan sisa narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,13 gram; 0,13 gram; 0,26 gram; 0,24 gram; 0,23 gram; 0,23 gram; 0,24 gram; 0,12 gram; dan satu buah pipet kaca yang berisi sabu 1,26 gram.
“Menetapkan barang bukti narkotika untuk dimusnahkan,” terang Uzan.
Untuk diketahui, pada Minggu (17/10/2021), sekitar pukul 11.00, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan tersangka pengedar sabu ketika mangkal di tepi Jalan Wadung, Kecamatan Jenu, Tuban. Tersangka berhasil ditangkap usai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim