SURABAYA, Tugujatim.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mencopot Muhammad Agil Akbar sebagai Ketua Bawaslu Surabaya setelah terbukti melanggar kode etik.
Agil sebagai teradu atas pelanggaran kode etik dengan perkara nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 dan telah disidang di ruang sidang DKPP, Jakarta, pada Jumat (17/11/2023) malam.
Agil dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik atas kasus transaksi uang dalam proses seleksi anggota Panwascam atau Panwaslu Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Muhammad Agil Akbar selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Surabaya terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, mengutip dari keterangan resmi DKPP.
Meski tidak ditemukan bukti menerima uang, tetapi Agil dinilai mengetahui dan melakukan biaran adanya transaksi uang Panwascam Sukolilo, Achmad Aben Achdan.
Aben yan berposisi sebagai pengadu mengaku mengirim uang kepada Appridzani Syahfrullah untuk menjadi anggota Panwascam Sukolilo.
Oleh sebab itu, Majelis DKPP menganggap bahwa Agil telah gagal dalam melakukan pengawasan proses tahapan seleksi anggota Panwascam tidak sesuai dengan perundang-undangan.
Selain itu, Agil juga dinilai tidak memiliki sense of ethics terkait adanya tindakan transaksi uang dalam proses seleksi Anggota Panwascam Sukolilo yang mana hal tersebut merupakan masalah krusial.
Agil dijerat Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, Pasal 8 huruf b, huruf g, dan huruf j, Pasal 10 huruf a, huruf c, dan huruf d, Pasal 15 huruf d dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Lizya Kristanti