Terdakwa Tambang Ilegal di Pasuruan Minta Tak Dijadikan Kambing Hitam

Lizya Kristanti

Kriminal

Suasana sidang pembacaaan duplik dari terdakwa Andreas Tanudjaja atas kasus tambang ilegal di PN Bangil, Pasuruan, pada Kamis (15/12/2022). Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim

PASURUAN, Tugujatim.id – Persidangan kasus tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memasuki agenda pembacaan duplik dari terdakwa atas replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (15/12/2022),

Terdakwa Andreas Tanudjaja membantah seluruh dakwaan jaksa. Dalam argumennya, Andreas menyatakan bahwa ia bukan bos atau pengendali perusahaan PT Prawira Tata Pratama (PTP), melainkan hanya sebagai pemegang saham. “Saya yang orang awam dan tidak punya kemampuan melawan, jangan dijadikan sebagai kambing hitam,” ucapnya.

Andreas juga mempertanyakan dasar JPU menentukan kerugian negara senilai Rp228 miliar. Dalam keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU, dinyatakan bukaan lahan yang digunakan sebagai tambang seluas 27 hektar. Sementara menurut Andreas, total lahan yang dimiliki PT Prawira Tata Pratama seluas 20 hektar, di mana hanya 5 hektarnya di antaranya dilakukan penggalian.

“Hitungan ahli tidak cocok dikaitkan dengan luasan yang hanya 5 hektar. Hasil hitungannya dana hasil galian jadi spektakuler, sebesar Rp 228 miliar,” jelasnya.

Selain itu, terdakwa juga beranggapan bila aktivitas penambangan yang dilakukannya sejak 2017 adalah kegiatan terbuka yang diketahui banyak orang. Dia mempertanyakan kenapa aparat penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Pasuruan baru mempermasalahkannya pada tahun 2020.

Andreas juga berargumen bahwa kegiatan pertambangan itu sudah ada dasar perjanjian kerja sama antara PT Prawira Tata Pratama dengan pihak Pasmar. Menurutnya, atas kerja sama pembangunan perumahan prajurit TNI, pihak Danpasmar sudah mengirim surat tertanggal 16 Oktober 2017 kepada Bupati Pasuruan.

“Saya hanya bisa berharap pada keadilan dari majelis hakim,” pungkasnya.

Meski begitu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menegaskan tetap dengan tuntutannya agar terdakwa dijebloskan ke penjara.

Anggota tim JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, La Ode Tafri Mada menolak pembelaan terdakwa baik dalam pledoi maupun dupliknya.

Menurut Mada, sapaan akrabnya, terdakwa pantas dituntut karena sudah memiliki bukti kuat adanya kerusakan lingkungan yang cukup berat akibat aktivitas tambang diduga ilegal.

“Dan tidak ada reklamasi atas penambangan ilegal yang dilakukannya. Dia (terdakwa) berusaha membela diri. Tapi kami tetap dengan tuntutan karena sudah merusak lingkungan,” ujar Mada, usai sidang di PN Bangil, pada Kamis (15/12/2022).

JPU menegaskan tetap menuntut terdakwa dengan hukuman berat. Andreas Tanidjaja dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda Rp75 miliar.

Menurut Mada, terdakwa Andreas diduga menjadi otak dari penambangan ilegal di Bulusari. “Banyak pihak yang terlibat dalam penambangan, mulai sopir angkut, sopir alat berat, dan lainnya. Dari mereka yang terlibat, kami cari otaknya. Dan otaknya adalah AT. Tidak menutup kemungkinan ada orang lain juga. Yang jelas, masih didalami,” ungkapnya.

Kasus tambang ilegal di Desa Bulusari ini telah bergulir sejak Maret 2021. Berawal dari penyelidikan Tim Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pertambangan liar di wilayah Bulusari, Andreas ditangkap.

Sebelumnya, JPU menganggap Andreas melanggar pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 jo 56 ke 2 KUHP.

Kemudian pasal 98 ayat 1 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto pasal 55 ayat 1 ke 1  jo pasal 56 ke 2 KUHP.

Serta pasal 109 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolan Lingkungan Hidup. Dan juga  pasal 70 ayat 2 subsider pasal 70 ayat 1 lebih subsider pasal 69 ayat 1 UU RI nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...