PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi program Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Tersangka baru tersebut merupakan oknum LSM bernama Suwaji (54). Pria asal Malang, Jawa Timur itu ditahan Kejari Kabupaten Pasuruan, pada Senin (12/6/2023) malam.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Aditya mengatakan bahwa Suwaji berasal dari LSM Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (Gema PS) yang berpusat di Pemalang, Jawa Tengah. “Di LSM Gema PS, dia jadi koordinator wilayah Jatim,” ujarnya, pada Selasa (13/6/2023).
Hasil penyelidikan sementara, Suwaji diduga berperan sebagai otak dari korupsi program Redistribusi Tanah di Desa Tambaksari.
Kata Agung, Suwaji diduga melobi Kementerian ATR/BPN untuk menyalurkan program Redistribusi Tanah pelepasan tanah kawasan hutan di Pasuruan.
Namun, tersangka diduga malah mematok tarif rata-rata sekitar Rp2,5 juta pada warga yang ingin dapat sertifikat tanah. Ia diduga mendapatkan uang hingga Rp420 juta dari sejumlah warga. Sementara total uang yang bisa didapatkan tersangka dari seluruh warga bisa mencapai Rp800 juta.
“Dia yang mengusulkan warga supaya pembayaran biaya per meter Rp2.400,” ungkapnya.
Suwaji diancam dengan pasal berlapis.
Pertama, pasal 12 huruf (a) Juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua, pasal 11 Juncto pasal 18 undang-undang RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang RI tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menahan dua orang tersangka kasus korupsi redistribusi tanah Desa Tambaksari. Mereka adalah Kepala Desa Tambaksari, Jatmiko (57) dan Ketua Penyelenggara Program Redistribusi Tanah Desa Tambaksari, Cariadi (50) yang ditahan pada Kamis (8/6/2023) lalu.