TUBAN, Tugujatim.id – Pemkab Tuban melalui Satpol PP dan damkar menertibkan sejumlah PKL di sepanjang trotoar Jalan RE Martadinata dan Jalan Tuban–Semarang, Selasa (10/01/2023). Sayangnya, penertiban PKL Tuban ini terkesan tebang pilih. Kenapa?
Satpol PP dan damkar berdalih penertiban PKL Tuban itu melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2020 atas perubahan Perda Tuban Nomor 14 Tahun 2016 yang mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Salah satu poin di dalam regulasi itu larangan berjualan di atas trotoar.
Namun, komitmen itu masih setengah hati. Hal ini terlihat masih ada PKL Tuban yang berjualan di atas trotoar di sejumlah titik. Salah satunya di Taman Sleko Tuban, alun-alun, dan beberapa tempat lainnya.
Kasatpol PP dan Damkar Tuban Gunadi menyebutkan, prinsipnya berjualan di atas trotoar tidak dibenarkan. Selain itu, dia mengatakan, di Jalan RE Martadinata maupun sebagian jalan Tuban– Semarang ada markah warna kuning zigzag. Artinya, tidak boleh parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut.
“Kalau tidak boleh parkir imbasnya ke PKL. Apa pun alasannya, prinsipnya di sana jalan nasional. Jika trotoarnya terganggu fungsinya, maka akan membahayakan bagi pengguna jalan,” ucapnya.
Berdasarkan pantauan Tugu Jatim, sebelum markah itu terpasang, PKL sudah banyak yang berjualan di atas trotoar di jalan tersebut. Namun, Gunadi berdalih, markah jalan itu baru-baru ini terpasang, sebelumnya tidak ada.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, untuk membuat taman PKL. Jadi, PKL bisa dilokalisasi di salah satu tempat atau tanah milik desa, seperti di Jalan Soekarno-Hatta Malang,” ujarnya.
Berbeda jika dibandingkan di Taman Sleko yang juga terpasang markah zigzag kuning. Pihaknya memandang bukan lalu lintas yang padat seperti jalan nasional.
“Walaupun sama, akan kami tertibkan (PKL jualan di atas trotoar, red) juga. Tidak bisa langsung,” terangnya.
Gunadi mengklaim, dia belum menertibkan, baru edukasi dan sosialisasi. Pihaknya sampai saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Kopumdag) Tuban untuk mencari solusi dan kajian yang lebih detail terkait penataan PKL.
“Syukur-syukur kalau pedagang menemukan solusi sendiri, mendapatkan tempat sendiri,” ujarnya.