SURABAYA, Tugujatim.id – Rekonstruksi tragedi Kanjuruhan dilakukan tim penyidik gabungan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim di lapangan sepak bola Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Rabu (19/10/2022). Hasilnya, terungkap siapa pemberi komando gas air mata dari 30 reka adegan yang dilakukan.
Dalam rekonstruksi tersebut, ternyata pemberi komando gas air mata, yakni Komandan Kompi (Danki) III Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan. Dalam reka adegan ke-18, Has Darmawan memerintahkan menembak gas air mata.
“Pada adegan ke-19, tersangka ketiga Has Darmawan memerintahkan saksi Baratu Teguh Febrianto untuk menembak gas air mata menggunakan senjata laras licin kaliber 58 milimeter dengan mengarahkan tembakan ke depan gawang sisi selatan,” kata pengarah adegan pada Rabu (19/10/2022).
Sejumlah adegan rekonstruksi tersebut dipimpin langsung Kombes Pol Totok Suharyanto dari Diskrimum Polda Jatim. Beberapa adegan yang diperagakan adalah kepingan peristiwa dari antisipasi suporter turun ke lapangan hingga pecahnya tragedi.
Tak nampak adegan tembakan gas air mata ke arah tribun dalam rekonstruksi tersebut. Hal ini berbeda dengan temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang menyatakan polisi menembakkan gas air mata ke arah tribun penonton.
TGIPF juga menyebut, gas air mata jadi faktor utama jatuhnya ratusan korban meninggal dan luka-luka dalam insiden di Stadion Kanjuruhan. Termasuk yang membuat penonton panik, berlarian, dan berdesak-desakan menuju pintu keluar hingga terinjak-injak.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan tidak ditampilkannya adegan penembakan gas air mata ke arah tribun merupakan hak tersangka.
“Secara materi penyidikan, itu penyidik yang menyampaikan. Kalau tersangka mau menyebutkan tidak menembak ke arah tribun, itu haknya dia, tersangka punya hak ingkar,” ujar Dedi di Polda Jatim.
Dedi mengatakan, tim penyidik memiliki keyakinan sendiri. Dia menjelaskan segala kesaksian dan alat bukti yang dimiliki penyidik akan dipertanggungjawabkan di pengadilan.
“Dengan seluruh kesaksian, kemudian alat bukti yang dimiliki penyidik nanti akan dipertanggungjawabkan, baik di kejaksaan maupun dalam persidangan,” katanya.
Untuk diketahui, rekonstruksi hari ini menampilkan 30 adegan dan 54 pemeran pengganti maupun saksi dan melibatkan tiga tersangka. Selain itu, agenda rekonstruksi merupakan rekomendasi dari TGIPF.