PASURUAN, Tugujatim.id – Satpol PP Kota Pasuruan mencopot tiang milik salah satu penyedia jasa layanan internet pada Sabtu (10/09/2022) petang. Tiang saluran jasa layanan internet tersebut terpaksa dicopot karena tidak mengantongi izin.
Kepala Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi menjelaskan tiang yang dicopot tersebut milik penyedia jasa layanan internet dari PT Cubiespot Pilar Data Nusantara. Tiang tersebut dicopot ketika sudah terpasang di pinggir jalan Erlangga, Kota Pasuruan.
“Satu tiang penyedia jasa internet wifi kita copot dan amankan ke mako satpol pp,” ujar Fadholi saat dikonfirmasi Minggu (11/09/2022).
Fadholi menjelaskan jika pihaknya mendapat laporan warga yang melihat seorang pria yang hendak memasang tiang didepan sebuah warung. Karena dirasa mengganggu akses warung, warga tersebut menyuruh pria tersebut memasang di tempat lain. Tidak lama petugas Satpol PP datang dan menanyakan terkait izin pemasangan tiang.
“Awalnya yang masang itu berdalih kalau sudah punya izin dari PUPR, setelah saya telpon Pak Gustaf selaku kepala PUPR ternyata tidak pernah memberi izin,” ungkapnya.
Ketika ditanya petugas, pria pemasang tiang tersebut lagi-lagi beralasan. Ia menyebut jika surat izinnya berada di kantornya yang terletak di Jalan Dokter Wahidin Sudiro Husodo, Kota Pasuruan. Namun setwlah satu jam ditunggu, perwakilan perusahaan tidak kunjung datang menunjukkan surat izin. Petugas Satpol PP pun langsung mencopot paksa tiang penyedia hasa layanan internet tersebut.
“Kita tunggu satu jam tidak bisa menunjukkan izin, langsung kita copot tiangnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Fadholi berencana memanggil pihak pemilik PT Cubiespot Pilar Data Nusantara untuk dimintai keterangan di Mako Satpol PPpada Senin (12/09/2022) esok. Pasalnya dia menduga perusahaan tersebut sudah memasang tiang-tiang lain di tempat lain tanpa mengantongi izin.
“Yang baru kita tahu kan cuma satu, kami duga yang sudah dipasang banyak. Itukan merugikam pemerintah karena tidak masuk PAD (pendapatan asli daerag),” pungkasnya.