• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Petugas Satpol PP Kota Pasuruan saat menyegel bangunan perumahan papan besatri, Rabu (08/06/2022).

Petugas Satpol PP Kota Pasuruan saat menyegel bangunan perumahan Istana Bestari, Rabu (08/06/2022). (Foto: Mahfud/Tugu Jatim)

Tidak Sesuai IMB, Bangunan Perumahan di Kota Pasuruan Disegel Satpol PP

Herlianto A by Herlianto A
4 years ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

PASURUAN, Tugujatim.id – Satpol PP Kota Pasuruan menyegel bangunan perumahan yang tidak sesuai IMB.
Bangunan yang menyalahi izin itu berada di kompleks perumahan Istana Bestari, Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Berdasarkan pantauan, sejumlah petugas Satpol PP memasang tali dan spanduk penyegelan pada Rabu (08/06/2022). Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi, mengungkapkan bahwa ada satu bangunan rumah setengah jadi dan dua bangunan pondasi yang disegel.

You might also like

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

21/07/2026 3:21 PM
Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

21/07/2026 3:00 PM

“Tadi pagi pengembang sudah hadir dan mengakui ada kesalahan pembangunan,” ujar Fadholi.

Dia menjelaskan pihak pengembang yakni PT Pranata Bumi Bestari telah membuat bangunan tidak sesuai dengan IMB. Di mana dalam izin IMB, bangunan tersebut harusnya menghadap ke barat. Namun di lapangan petugas menemukan bahwa bangunan justru menghadap ke utara.

“Salah satunya IMBnya tidak sesuai, izinya bangunannya menghadap ke barat, ini menghadap ke utara,” ungkapnya.

Selain itu, kesalahan lain pihak pengembang adalah tidak membangun akses jalan. Oleh karenanya, pihak Satpol PP Kota Pasuruan menyegel dan menghentikan pembangunan perumahan. Pihak pengembang baru boleh melanjutkan pembangunan apabila sudah mengurus ulang perizinan IMB atau mengembalikan arah bangunan sesuai izinnya.

“Sudah ada pernyataan dari pengembang untuk mengurus izin. Pernyataan untuk membuat jalan masuk juga pengembang bersedia,” pungkasnya.

—

Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Izin mendirikan bangunanKota PasuruanperumahanSatpol PP
Herlianto A

Herlianto A

Related Stories

Bareng Rakyat.

Bareng Rakyat Rampungkan Kepengurusan di 31 Kecamatan Jember

by Dwi Linda
21/07/2026 3:21 PM
0

JEMBER, Tugujatim.id - Organisasi kemasyarakatan Bareng Rakyat merampungkan pembentukan kepengurusan di seluruh 31 kecamatan di Kabupaten Jember, Minggu (20/07/2026). Pencapaian...

Mahasiswa

Mahasiswa Asal Situbondo Tewas Terlindas Truk di Gending, Diduga Gagal Mendahului

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 3:00 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Raya Desa Sebaung, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Senin (20/07/2026) sekitar...

Muktamar

Pesantren Tambakberas Jombang Disterilkan, Golf Cart dan Becak Listrik Disiagakan untuk Muktamar NU

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 11:17 AM
0

JOMBANG, Tugujatim.id – Alih-alih kendaraan bermotor, panitia gelaran Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang...

Jawa Timur

Cuaca Jawa Timur Hari Ini Bikin Waspada, Dari Kabut Pekat hingga Hujan dan Angin Kencang Mengintai

by Mochamad Abdurrochim
21/07/2026 10:00 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Selasa (21/07/2026) bergerak dinamis dengan pola yang tidak merata di banyak daerah. Sejumlah...

Next Post
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hanafi (kiri) bersama Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Bojonegoro Hero Sasangka Perdana Putra saat Launching Pembayaran Retribusi Persampahan melalui QRIS dan Virtual Account, Selasa (7/6/2022).

DLH Bojonegoro Luncurkan Pembayaran Retribusi Sampah melalui QRIS dan Virtual Account

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID