MOJOKERTO, Tugujatim.id – TikTok Shop telah resmi tutup sejak Rabu (04/10/2023), pukul 17.00 WIB. Dengan tidak aktifnya fitur tersebut, nyatanya cukup berdampak pada penjualan pedagang. Terutama pengusaha kerudung yang sudah cukup lama berjualan secara daring.
Salah satunya penjualan pengusaha kerudung milik FY, warga asal Sooko, Kabupaten Mojokerto. FY yang sehari-hari berjualan kerudung segi empat harus berberat hati tidak bisa berjualan melalui platform TikTok.
“Bisa dibilang minggu ini live kami yang terakhir. Sebelum resmi ditutup, kami sempatkan untuk bisa menyapa konsumen pas live terakhir,” ujar FY kepada Tugu Jatim, Jumat (06/10/2023).
Kerudung segi empat menjadi pilihan usaha FY selama 2,5 tahun terakhir. Tidak hanya itu, FY hingga kini total mempunyai puluhan karyawan untuk produksi hingga finishing. Bahkan, ada karyawan khusus yang bertugas nge-live di platform penjualan daring seperti TikTok.
“Kami kan berusaha mengikuti zaman saja. Selain semakin memudahkan interaksi antara penjual dan pembeli, perkembangan teknologi tentu sulit dibendung,” beber FY.
Meski FY juga berjualan melalui platform lain seperti Shopee atau Tokopedia, namun penjualan lewat TikTok Shop selalu mencatatkan angka penjualan tertinggi. Terlebih pengguna TikTok di Indonesia terbilang tinggi daripada negara-negara lain.
“Enaknya di TikTok Shop kan saat kami live itu calon konsumen bebas mau tanya apa saja. Mau tanya harga, ukuran, dan semuanya. Mau request misal kerudungnya dicoba secara real juga sangat bisa,” imbuh FY.
Praktis, pengusaha kerudung FY berusaha memutar otak untuk tetap meningkatkan penjualan. Salah satunya dengan mengoptimalkan platform lain yang masih familier dengan konsumen setianya.
“Salah satunya dua aplikasi akan kami coba maksimalkan. Entah itu lewat live selling atau pake metode-metode lain. Jualan offline juga kami pertimbangkan. Intinya, tidak boleh menyerah,” ujar FY.
Seperti diketahui bahwa Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha pada 27 September 2023. Salah satu isi Permendag tersebut melarang media sosial sekaligus sebagai e-commerce.
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati