JEMBER, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Jember mulai menghentikan secara bertahap sistem pembuangan sampah terbuka atau open dumping di TPA Pakusari. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup agar daerah segera beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih tertata dan ramah lingkungan.
Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus fawait menegaskan, Pemkab Jember kini mengarahkan pengelolaan TPA Pakusari menuju sistem controlled landfill. Dalam sistem tersebut, sampah tidak lagi dibiarkan terbuka, melainkan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditutup lapisan tanah secara berkala.
“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” ujar Gus Fawait, Kamis (20/05/2026).
Tak hanya mengubah sistem pengelolaan sampah, Pemkab Jember juga mulai melakukan penataan kawasan TPA Pakusari secara menyeluruh. Mulai dari penghijauan area TPA, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.
“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” tegasnya.
Baca Juga : Jember Wajib Kelola Sampah Mandiri, Gus Fawait Larang Plastik Sekali Pakai di Pertemuan
Di sisi lain, Pemkab Jember juga mengeluarkan kebijakan pengurangan dan penanganan sampah dari hulu. Seluruh masyarakat diimbau membatasi penggunaan plastik sekali pakai dan mulai menerapkan pengelolaan sampah mandiri.
Perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi hingga pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah dan fasilitas pengolahan sampah mandiri.
Untuk kawasan perkotaan, sampah organik diarahkan dikelola menggunakan metode biopori, compost bag, hingga ember tumpuk. Sedangkan di wilayah pedesaan, pengolahan dilakukan melalui metode juglangan.
Pemkab Jember juga meminta camat, lurah, kepala desa, RT, RW hingga kelompok masyarakat aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan terkait pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
“Sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri akan diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Gus Fawait. (Adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Penulis: Feni Yusnia
Editor: Mochamad Abdurrochim








