BOJONEGORO, Tugujatim.id – Tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga kini belum cair. Pemkab Bojonegoro pun terus berusaha minta persetujuan pencairan TPP ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekretaris Daerah Bojonegoro Nurul Azizah menyebut, TPP Januari dan Februari 2022 belum cair karena belum ada persetujuan dari Kemendagri, dan bukan dari bupati Bojonegoro.
“Kondisi ini berlangsung di seluruh Indonesia, bukan di Bojonegoro saja,” katanya pada Selasa (08/03/2022).
Seperti diketahui, izin pencairan TPP tahun ini tidak hanya dari Kemendagri, tapi juga melewati izin dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Nurul menyebut, secara administrasi, Pemkab Bojonegoro sudah melengkapi syarat-syarat, di antaranya Peraturan Bupati (Perbup) untuk kelas jabatan, Perbup TPP, serta permohonan validasi simona.
“Semua sudah diajukan ke Kemendagri. Validasi juga sudah turun,” imbuhnya.
Nurul mengungkapkan, permohonan persetujuan TPP kepada Kemendagri dalam hal ini Dirjen Keuangan Daerah telah dikirim pada 8 Februari 2022. Kemudian juga surat hasil validasi TPP Pemkab Bojonegoro dari Kabiro Ortala Setjen Kemdagri yang ditujukan kepada Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 16 Februari 2022.
Proses selanjutnya, pada 22 Februari 2022, sudah dilengkapi surat permohonan pertimbangan TPP Pemkab Bojonegoro dari Ditjen Bina Keuangan Daerah kepada Kementerian Keuangan.
“Realisasi TPP belum terbayarkan karena belum ada surat persetujuan pembayaran usulan TPP dari Kemendagri,” tegasnya.
Sementara itu, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri Mohammad Tito Karnavian. Isinya meminta agar pembayaran TPP Januari dan Februari 2022 bisa segera disetujui.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim