PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah mengungkap motif tersangka RO, 41, mengirimkan paket minuman misterius untuk racuni wartawan Pasuruan M. Sukron Adim, 31, Satreskrim Polres Pasuruan juga berhasil mengetahui jenis racun yang masuk ke tubuh korban.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, jenis racun yang disuntikkan tukang kupas singkong asal Pandaan ke minuman teh botol tersebut merupakan racun tikus. Kandungan racun tikus ini diketahui dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik Polda Jatim dan Uji Toksikologi RSSA Malang.
“Hasil uji toksikologi ditemukan beberapa bahan berbahaya di dalam minuman. Setelah diteliti labfor, ternyata berisi racun tikus,” ujar Bayu pada Senin (12/09/2022).
Bayu menjelaskan, tersangka yang racuni wartawan Pasuruan dengan memasukkan racun tikus ke dalam botol kemasan minuman itu pakai alat suntik. Tak hanya satu minuman, dia bahkan menyuntikkan racun tikus ke lima botol minuman jenis teh, susu, hingga kopi di dalam paket.
“Tersangka menyuntikkan racun ada yang lewat bagian atas dan bawah dari kemasan minuman,” ungkapnya.
Akibat minuman teh beracun tersebut, korban M. Sukron Adim mengalami kejang-kejang, mulutnya keluar busa, hingga tidak sadarkan diri selama 5 hari. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas RSSA Kota Malang, diketahui racun tersebut sudah menyebar ke sel-sel darah korban. Itulah sebabnya korban mengalami gangguan ginjal akut.
“Menunjukkan gangguan ginjal akut karena ada protein keton di sel darah. Kelainan tersebut diakibatkan racun yang masuk lewat saluran pencernaan,” imbuhnya.
Bayu menambahkan, salah satu minuman jenis susu juga sempat sedikit dikonsumsi oleh istri korban. Beruntung, istri korban tidak sampai mengalami keracunan.
“Tersangka sebenarnya hanya menargetkan untuk meracuni korban. Tapi, minuman juga sempat diminum oleh istri korban. Beruntung tidak terjadi keracunan seperti korban,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Pasuruan menangkap tersangka RO, 41, seorang tukang kupas singkong asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (05/09/2022). Dia diduga sengaja mengirim paket berisi minuman untuk racuni wartawan Pasuruan.
RO disangkakan atas kasus percobaan pembunuhan berencana terhadap M. Sukron Adim, 31, wartawan media asal Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dia terjerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 53 KUHP SUBS Pasal 338 KUHP junto Pasal 53 KUHP.