PASURUAN, Tugujatim.id – Seorang pria tukang pijat diduga tega cabuli bocah usia tujuh tahun di Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Dialah Muhammad Qasim, 41, yang diduga mencabuli MUK, 7, bocah asal Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan.
Pria asal Dusun Karangnongko, Desa Ngabar, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, ini langsung dihajar massa setelah aksi bejatnya dipergoki keluarga korban. Kasus dugaan pencabulan ini terjadi pada Sabtu (25/03/2023), sekitar pukul 19.30 WIB.
Awalnya pelaku Muhammad Qasim dipanggil oleh keluarga korban untuk memijat di rumah korban.
Also Read
“Pelaku memang dikenal bekerja sebagai tukang pijat,” ujar Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti saat dikonfirmasi pada Rabu (29/03/2023).
Setelah pelaku selesai memijat nenek korban, dia diminta untuk memijat bocah usia tujuh tahun tersebut. Entah apa yang ada di benak Qasim, diduga ketika ditinggal berduaan di dalam kamar, dia mulai mencabuli MUK. Pelaku diduga menciumi bibir korban, meraba tubuh hingga kemaluan korban.
“Pelaku meraba dada, paha, dan menggosok kemaluan korban dengan tangan,” ungkapnya.
Diduga akibat aksi bejat pelaku, korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Ketika tengah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut, keluarga korban memergokinya.
“Ibu korban mendapat kabar anaknya dicabuli dari kakak ipar korban,” ungkapnya.
Keluarga korban langsung melapor dugaan pencabulan ini ke Polres Pasuruan. Ketika polisi hendak mengamankan pelaku, warga yang geram langsung memukulinya. Suasana sempat ricuh, Qasim terus dipukuli warga sampai dimasukkan ke mobil polisi.
“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Pasuruan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Muhammad Qasim terancam Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.