TUBAN, Tugujatim.id – Satuan Lalu Lintas Polres Tuban mengamankan seorang pengemudi mobil Grand Max yang diduga pemakai narkotika jenis sabu-sabu di Pos Lantas Temangkar, Kecamatan Widang, Tuban, Minggu siang (31/01/2021).
Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono menjelaskan, awal mula penangkapan saat petugas memberhentikan mobil Grand Max bernopol B-2576-PKO melintas dari arah utara menuju selatan dengan kecepatan tinggi dikarenakan melanggar markah lajur kiri.
Selanjutnya petugas memeriksa surat-surat kendaraan milik pengemudi. Di tengah pemeriksaan, pelaku menunjukkan gerak-gerik mencurigakan karena tampak gugup.
“Ketika ditanya, dia terlihat gugup sehingga membuat kami curiga,” kata AKP Argo Budi Sarwono.
Kemudian, pada saat menyerahkan STNK yang masih dalam kondisi terlipat, tiba-tiba ada suatu barang yang jatuh ke aspal. Petugas melihat benda yang jatuh itu adalah sejenis kristal putih dalam wadah poket kecil.
“Setelah tahu ada benda putih berbentuk kristal, kemudian kami menghubungi satuan narkoba untuk memastikan, apakah itu sabu-sabu atau barang yang lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pemerikaan, ternyata barang itu mengarah kuat ke salah satu jenis narkotika sehingga pelaku diinterogasi. Hasilnya, petugas menemukan benda kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu dan alat bong isap pada tas pengemudi.
“Pelaku pun kami serahkan ke satuan narkoba untuk diproses selanjutnya,” ujarnya. (Mochammad Rochim/ln)