SURABAYA, Tugujatim.id – Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Santi Martini menyebut hingga saat ini penerapan denda untuk pelanggar regulasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Jawa Timur belum ada.
Menurut Santi, belum adanya penerapan denda KTR di Jawa Timur karena sejauh ini pelanggar hanya menerima teguran, seperti hanya di Surabaya. Denda hanya diperlakukan jika dua kali teguran dihiraukan.
“Penerapan denda belum ada. Karena kebanyakan yang melanggar sudah dipatuhi. Kalau masih ada teguran pertama, kedua, sampai akhirnya ketiga tidak dipatuhi maka ada dendanya,” katanya, Rabu (24/01/2024).
“Kemarin kalau di Surabaya dikasih peringatan di tempat-tempat kawasan tanpa rokok dan papan peringatannya juga ada teguran,” ucapnya.
Padahal, dalam penelitian yang dilakukan oleh FKM Unair, menemukan bahwa masih banyak putung rokok dan asbak berceceran di KTR.
Dia berharap, penggunaan dana untuk penegakan Perda dalam penerapan denda dapat dimaksimalkan dengan membentuk satgas di setiap KTR.
“Setiap daerah sudah punya Perda itu diharapkan punya satgas pemantau kawasan tanpa rokok. Seperti dilakukan di Surabaya itu setiap dua atau tiga bulan ada,” ujarnya.
Diinformasikan sebelumnya, dari hasil penelitian yang dilakukan Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair Surabaya menunjukkan, tiga dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur belum memiliki Perda KTR. Tiga daerah tersebut adalah Ponorogo, Bojonegoro, dan Pasuruan.
Writer: Izzatun Najibah
Editor: Dwi Lindawati