Tugujatim.id – Upaya peretasan mengancam sistem digital nasional. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendeteksi adanya percobaan peretasan terhadap Pusat Data dan Sarana Informatika (PDSI).
Investigasi pun dilakukan untuk mengungkap pelaku sekaligus memperkuat pertahanan siber agar insiden serupa tidak terulang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar mengungkapkan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat dengan menutup celah keamanan dan meningkatkan sistem pertahanan siber.
Also Read
“Kami tidak tinggal diam. Investigasi ini mencakup audit menyeluruh terhadap infrastruktur PDSI, analisis pola serangan, hingga pelacakan aktivitas mencurigakan dalam jaringan,” ujarnya dalam siaran pers pada Senin (03/02/2025).
Meskipun data yang terdampak bersifat umum, Kemkomdigi memastikan bahwa tidak ada ruang bagi celah keamanan dalam sistem pemerintahan digital. Seluruh unit di bawah kementerian pun diperintahkan untuk melakukan audit keamanan internal guna mengantisipasi potensi serangan lebih lanjut.
BACA JUGA: Kenal Febriana Dwipuji Kusuma, Pebulutangkis Asal Jember Pemilik Segudang Prestasi Membanggakan
Kemkomdigi menegaskan, perlindungan data pribadi adalah prioritas utama, sesuai dengan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Setiap pelanggaran atas data pribadi bisa berujung pada pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Serangan siber yang terus terjadi ini menjadi pengingat bahwa ancaman digital semakin nyata. Kemkomdigi pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga data pribadi, termasuk dengan memperkuat keamanan akun digital dan tidak sembarangan membagikan informasi sensitif.
Penyelidikan atas dugaan peretasan ini masih berlangsung, dan Kemkomdigi berjanji akan terus menginformasikan perkembangannya secara transparan kepada publik.
“Keamanan digital adalah tanggung jawab bersama, dan pemerintah memastikan sistem pertahanan siber nasional akan terus diperkuat untuk menghadapi ancaman di masa depan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko