SURABAYA, Tugujatim.id – Kuasa hukum terdakwa kasus pencabulan sekaligus anak kiai di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang, I Gede Pasek Suardika, meminta kepada majelis hakim untuk menggelar persidangan selanjutnya secara offline. Sidang perdana dengan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) dilaksanakan PN Surabaya, Senin (18/07/2022), digelar tertutup dan online.
Gede menyesalkan persidangan perdana ini digelar secara online. Menurut dia, sidang anak kiai tersebut dianggap dakwaan sumir. Gede menganggap pemindahan lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jombang ke Pengadilan Negeri Surabaya dianggap sia-sia karena dilaksanakan online.
“Kalau memang di Surabaya, seharusnya dihadirkan dong biar sama-sama merasakan keadilan. Apakah peristiwa yang didakwakan fakta atau peristiwa yang didakwakan fiktif kan bisa diuji,” kata I Gede usai persidangan perdana Bechi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Also Read
Menanggapi permintaan sidang offline dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim meminta permohonan itu diberikan secara tertulis bersama argumentasi dari kuasa hukum. Menanggapi hal ini, Gede heran karena pihaknya belum menerima BAP.
“Gimana mau ajukan semua argumentasi secara tertulis kalau BAP-nya belum dikasih. Kami juga ajukan itu (BAP) kenapa sulit banget. Itu kan hal-hal yang berdasar KUHP,” imbuhnya.
Dia juga mengatakan, keluarga besar Bechi jarang memberikan penjelasan kepada publik.
“Selama ini juga keluarga besar Bechi jarang menjelaskan ini kepada publik. Jadi, peradilan opini lebih dulu dialami. Kami pelan-pelan akan menjelaskan apa yang terjadi,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka pelaku pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.
Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.
“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim