• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pelaku pencabulan. (Foto: Polda Jatim/Tugu Jatim)

Tersangka MSAT, pelaku pencabulan di Jombang. (Foto: Polda Jatim)

Kejati Jatim Siapkan 10 JPU untuk Sidang Pelaku Pencabulan MSAT

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) telah menyiapkan sekitar 10 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan anak pengasuh Pesantren Shiddiqiyyah, yaitu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT), kepada para santriwati. Karena proses yang cukup lama, makanya pelaku pencabulan ini disiapkan beberapa JPU.

“Saya sendiri dan jaksa yang menangani penyidikan sejak awal. Karena prosesnya sudah lama. Kurang lebih tim jaksanya 10 orang,” kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati pada Sabtu (16/07/2022).

You might also like

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

03/06/2026 10:41 PM
Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

03/06/2026 8:13 PM

Mia mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara sejak Jumat (08/07/2022). Saat ini berkas beserta terdakwa pelaku pencabulan telah diserahkan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

“Dalam prosesnya, JPU termasuk kami sendiri sudah siap melaksanakan persidangan dan sudah membuat dakwaan alternatif upaya menjerat bagaimana meyakinkan majelis hakim,” jelasnya.

Mia melanjutkan, apabila terdakwa tidak memenuhi jeratan pasal awal akan dinaikkan dengan pasal berikutnya dan pasal terakhir.

Untuk diketahui, tersangka MSAT sendiri telah disangkakan dengan pasal berlapis, yaitu 285 KUHP tentang tindak pidana pencabulan. Ancaman hukumannya pidana 12 tahun penjara. Dan Pasal 294 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.

“Ada Pasal 289 KUHP kategori tindak pidana pencabulan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya.

Mengenai tanggal persidangan, Mia masih menunggu penetapan dari pihak majelis hakim. Sebab, penentuan waktu sidang bukan kewenanganya.

“Kami yakin bahwa majelis memproses sesuai waktu yang diberikan,” ujar dia.

Meski demikian, Mia menyebut, jadwal persidangan diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis. Agar nantinya MSAT tidak lepas dari jeratan hukum yang ditetapkan.

“Jadi, diupayakan dalam tempo 30 hari sebelum masa tahanan habis sudah ada keputusan majelis karena jika proses belum selesai akan membuat tersangka lepas dari hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Wakil Humas PN Surabaya Gede Agung turut membenarkan atas kabar penyerahan berkas dan terdakwa dari Kejati Jatim. Rencananya, MSAT bakal disidang pekan depan.

“Sidang pertama pada 18 Juli 2022,” kata Agung.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah menunjuk hakim yang bertugas untuk menyidang MSAT. Majelis hakim siap menggelar sidang secara daring maupun luring.

“Majelis sudah siap,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk melakukan proses peradilan tersangka pelaku pencabulan bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). Sedikitnya, lima santriwati korban MSAT telah melayangkan laporan ke kepolisian.

Putusan tersebut tertuang dalam surat Ketua MA dengan Nomor 170/KMK/SK/V-2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang penunjukan PN Surabaya untuk memeriksa dan memutus pidana atas nama terdakwa M. Subchi bin M. Muchtar Mu’thi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Tengku Firdaus menjelaskan, proses peradilan dipindahkan ke PN Surabaya dengan alasan kondusivitas.

“Namun berdasarkan pertimbangan kondusivitas Forkopimda Jombang, Pak Kapolres dan Kajari Jombang melalui PN Jombang mengusulkan kepada Mahkamah Agung untuk perpindahan tempat persidangan dengan berbagai alasan,” ungkap Firdaus dalam konferensi persnya.

 

 

—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim , 
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim

 

 

Tags: Anak kiai di Jombang terlibat dugaan kasus pencabulanAnak korban pencabulanKasus pencabulanKasus pencabulan di JombangKejati JatimKota Surabaya hari iniPelaku pencabulanPelaku pencabulan asal JombangPencabulan Santriwati di JombangUsut kasus pencabulan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

BGN

Eks Kepala BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Modus hingga Harta Kekayaan Dadan Hindayana Terkuak

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 10:41 PM
0

Tugujatim.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus...

Bawang Merah

Harga Bawang Merah di Probolinggo Tembus Rp65 Ribu, Dipicu Permintaan Iduladha

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 8:13 PM
0

PROBOLINGGO, Tugujatim.id - Harga bawang merah di Kabupaten Probolinggo masih bertahan tinggi usai Hari Raya Iduladha 2026. Di sejumlah pasar...

Semeru

Pendaki Semeru Terjatuh Saat Lewat Jalur Ilegal, Evakuasi Terkendala Medan Curam

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 6:15 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Pendaki Semeru kembali memakan korban. Seorang pendaki dilaporkan terjatuh di lereng Gunung Semeru usai nekat melintas melalui...

Ledakan Balon Udara

Ledakan Balon Udara di Blitar, Polisi Bongkar Transaksi Mercon

by Mochamad Abdurrochim
03/06/2026 4:16 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Penyelidikan kasus ledakan balon udara di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar kini menemui tantangan teknis. Pihak...

Next Post
BNN Surabaya. (Foto: Rahman Hakim/Tugu Jatim)

Nyaru Jadi Anggota BNN Surabaya, 7 Pelaku Kejahatan dengan Kekerasan Diringkus Polisi

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID