PASURUAN, Tugujatim.id – Usulan serikat buruh agar kenaikan UMK Pasuruan tahun 2023 naik hingga 13 persen ditanggapi Disnaker Kabupaten Pasuruan. Kadisnaker Kabupaten Pasuruan Nurul Huda mengatakan masih mempertimbangkan berbagai usulan terkait nominal UMK Kabupaten Pasuruan tahun depan.
Menurut dia, tahun ini UMK Kabupaten Pasuruan sudah mengalami kenaikan yang cukup tinggi. Tahun 2022, UMK Kabupaten Pasuruan naik Rp75 ribu dari Rp4.290.133 menjadi Rp4.365.133. Di sisi lain, Huda juga merasa kasihan dengan para buruh yang makin terbebani dengan kenaikan harga BBM.
“Kasihan juga melihat buruh ada kenaikan BBM, tapi semua usulan kami serahkah ke lembaga kompeten BPS, nanti hasilnya diserahkan ke Kemenaker,” ujar Huda pada Selasa (15/11/2022).
Terkait perbedaan acuan aturan kenaikan upah yang diusulkan buruh dan pengusaha, Huda menganggap itu hal yang wajar karena perbedaan kepentingan. Di mana Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Pasuruan mengusulkan kenaikan UMK sebesar 13 persen dengan mengacu aturan lama PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Pasuruan mengusulkan kenaikan UMK di bawah 10 persen dengan acuan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Tapi untuk menentukan berapa angkanya (kenaikan UMK) dasarnya sampai saat ini ya PP No 36 yang berlaku, dasar lain nggak ada,” ungkapnya.
Terkait kepastian nominal kenaikan UMK Pasuruan yang akan diusulkan ke Pemprov Jatim, Huda menyatakan masih memerlukan rapat lanjutan. Dia memastikan paling lambat 22 November 2022 sudah ada kesepatan terkait usulan nominal kenaikan UMK Kabupaten Pasuruan.
“Nunggu satu kali rapat lagi, dari provinsi kan paling lambat tanggal 22 November pengusulannya. Kami nanti habis rapat langsung usulkan,” ujarnya.