Usulkan 8 Poin, ASWGI Apresiasi Jokowi terkait Urgensi Pengesahaan RUU TPKS

Herlianto A

News

Ina Arianti Hunga, sekretaris umum ASWGI saat memberikan poin-poin pernyataan sikap asosiasinya.
Ina Arianti Hunga, sekretaris umum ASWGI saat memberikan poin-poin pernyataan sikap asosiasinya. (Foto: Dokumen)

Tugujatim.id – Asosiasi Pusat Studi Wanita/Gender dan Anak Seluruh Indonesia (ASWGI) memperkuat dukungan percepatan pengesahan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Aturan yang dianggap berorientasi pada pemenuhan hak korban dan ketidakberulangan kekerasan seksual ini perlu segera disahkan.

Ina Arianti Hunga, sekretaris umum ASWGI, mengatakan bahwa ASWGI yang beranggotakan 146 Pusat Studi Wanita/Gender, Anak, Sosial Inklusi di Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di hampir seluruh wilayah Indonesia tersebut mengapresiasi pernyataan Presiden RI yang bersepakat tentang urgensi pengesahan RUU TPKS.

“Sebelumnya, Jokowi mendukung secara konkrit dengan memerintahkan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkoordinasi dan berkonsultasi dengan DPR. Konsultasi ini untuk pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar ada langkah-langkah percepatan,” kata Ina Arianti Hunga, dalam rilisnya ke Tugu Jatim DI, Selasa (11/1/2022).

Presiden juga, imbuhnya, memerintahkan Gugus Tugas Pemerintah RUU TPKS untuk segera menyiapkan DIM terhadap draf RUU TPKS DPR RI yang menjamin perlindungan korban kekerasan seksual.

“Kami juga mengapresiasi Penegasan Ketua DPR RI tentang komitmen bersama Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU TPKS,” kata dia.

Dukungan ASWGI terhadap pembahasan dan pengesahan RUU TPKS adalah dengan memberikan masukan konstruktif tentang pokok pikiran agar RUU TPKS melindungi korban dan mencegah keberulangan. Adapun masukan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kekerasan seksual merupakan hasil akumulasi persoalan interseksional relasi kuasa yang berbasis gender,
etnis, kelas sosial, usia, abilitas. Persoalan ini ada di tingkat makro, meso, mikro hingga individual yang bersifat
kronologis.

Sehingga korban mengalami kerentanan berlapis untuk dipersalahkan. Begitu pula pelaku melakukan kekerasan seksual secara berulang karena ada pembiaran secara sistemik.

Oleh karenanya, perlu penanganan secara sistemik pula melalui pendekatan holistik-ekologis melalui hukum, budaya, sosiologis, psikologis, medis dan ekonomi.

2. Penting dan mendesaknya RUU TPKS juga terkait erat dengan komitmen negara atas ratifikasi konvensi PBB
tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, dan pencapaian tujuan
pembangunan berkelanjutan (SDGs).

3. Judul dan pendekatan tetap perlu dipertahankan, mengingat sistem dan proses hukum yang ada belum
memperhitungkan kondisi psikologis dan sosial masyarakat yang membentuk, melanggengkan kekerasan
seksual dan cenderung mempersalahkan korban.

RUU TPKS penting dan mendesak karena merupakan Lex Specialis terhadap pengaturan mengenai tindak pidana kekerasan seksual secara materiil maupun formil. Oleh karena itu, ASWGI menyampaikan pemikiran untuk mempertajam perspektif pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban secara paripurna, rehabilitasi pelaku untuk menjamin ketidak berulangan.

Mengakui dan mendukung peran serta masyarakat. Menegaskan kehadiran negara melalui sistem
pelayanan penanganan terpadu beserta dukungan penganggarannya termasuk memperhitungkan kondisi
geografis dan wilayah 3T dalam penanganan.

Serta sistem pencegahan yang sistemik melalui pendidikan kritis pada jalur formal, non-formal, informal pada berbagai lembaga.

4. Jenis kekerasan seksual dalam RUU draft Baleg mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Kami
mengapresiasi sudah dimasukkannya kembali pelecehan seksual fisik dan penambahan pelecehan seksual
dengan menggunakan transmisi elektronik, eksploitasi seksual oleh korporasi.

Namun, agar ada ketaatan pada asas non-diskriminasi sebagai salah satu asas RUU TPKS, ASWGI menyarankan tindak kekerasan pemerkosaan/pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan aborsi, perbudakan seksual, serta pemaksaan perkawinan terutama di daerah-daerah yang menutupinya sebagai praktik adat/budaya, untuk masuk sebagai jenis tindak pidana kekerasan seksual dalam draft RUU TPKS Baleg DPR RI. Sehingga tidak ada kasus yang terdiskriminasi secara sistemik.

5. ASWGI juga mengapresiasi draft Baleg yang telah memasukkan hak korban, keluarga korban dan hak saksi,
serta perluasan alat bukti yang sudah masuk dalam RUU TPKS tanggal 8 Desember 2021.

ASWGI juga melihat pentingnya Baleg tetap memasukkan “persetujuan dari korban” dalam proses pelaporan mengingat kultur penyalahan pada korban (victim blaming) masih sangat kuat.

Kerentanan terhadap victim blaming lebih berat dialami oleh perempuan dengan HIV/AIDS, perempuan yang dilacurkan dan korban aborsi paksa.

6. Mendorong langkah pemerintah sesuai dengan arahan Presiden, agar segera menyusun DIM. Dalam hal ini,
ASWGI merekomendasikan dalam penyusunan DIM tersebut melibatkan dan memperhitungkan masukan dari
berbagai elemen masyarakat, termasuk di dalamnya penyintas, pendamping, pengada layanan, ahli, dan
akademisi.

Hal ini untuk memperkuat substansi tentang pemenuhan hak setiap warga negara terutama hak korban
dalam seluruh proses pencegahan, penanganan, dan pemulihan, serta ketidakberulangan kasus kekerasan
seksual.

7. Sebagai bentuk konkrit kehadiran negara, ASWGI mendorong adanya sistem pelayanan penanganan terpadu
(holistik dan integratif) beserta dukungan penganggarannya yang juga memperhitungkan kondisi geografis
dan wilayah 3T dalam penanganan.

8. Terkait sistem pencegahan yang sistemik dan berkelanjutan, ASWGI mendorong penguatan elemen pendidikan
kritis yang menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dan nir-kekerasan di lingkungan formal, informal, maupun non-formal di semua tingkat.

Langkah-langkah strategis yang akan dilakukan oleh ASWGI adalah menyampaikan pokok pikiran ini kepada Ketua DPR RI dan Pemerintah melalui Ketua Gugus Tugas Percepatan RUU TPKS. (Ads)

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...