PASURUAN, Tugujatim.id – Sejumlah gabungan aliansi masyarakat demo di depan Polres Pasuruan Kota pada Selasa (28/03/2023). Mereka mendesak aparat berwajib agar mengusut pihak yang jadi dalang kasus dugaan korupsi pokmas Kota Pasuruan.
Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka) Lujeng Sudarto menuding ada ketidakadilan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada kelompok masyarakat (pokmas) Kota Pasuruan. Lujeng menyebut, polisi hanya mengusut pelaku-pelaku dugaan korupsi yang hanya menerima dana kecil.
“Sementara desainernya atau dalang kasus korupsi pokmas tidak disentuh sama sekali. Kami lihat ada ketidakadilan hukum di sini,” ujar Lujeng.
Dia mengaku kecewa dengan proses penyelidikan aparat kepolisian yang menurutnya terkesan tebang pilih dalam kasus dugaan korupsi pokmas. Dia mendesak agar kepolisian bisa menindak tegas dalang serta siapa pun pihak yang terlibat dugaan korupsi ini tanpa terkecuali.
“Kami juga akan sampaikan kasus ini ke biro pengawas penyidik Bareskrim Polri dan juga Kompolnas agar jadi perhatian,” ungkapnya.
Baca Juga:
7 Rekomendasi Kuliner di Kabupaten Malang yang Menggugah Selera
Diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim untuk Pokmas Kota Pasuruan pada 2020, polisi menetapkan tujuh tersangka. Tujuh tersangka seluruhnya merupakan ketua pokmas dari beberapa kecamatan. Yaitu, M. Hilmi, M. Ichwan, M. Jamil, Rufiah, Sugiman, Syahrial Wildan, dan Achmad Son Haji.
Akibat kasus dugaan korupsi pokmas ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,4 miliar. Hingga kini proses pengadilan terhadap ketujuh tersangka masih berjalan.