PASURUAN, Tugujatim.id – Foto mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak, masuk ke kawasan padang sabana, Gunung Bromo, menjadi viral di media sosial. Warganet mempertanyakan bagaimana Mario Dandy Satrio yang terjerat kasus dugaan penganiayaan David Latumahina, 17, anak pengurus GP Ansor, ini bisa mengendarai mobilnya di kawasan padang sabana Gunung Bromo.
Padahal, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah mengeluarkan aturan larangan mobil pribadi masuk kawasan tersebut.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, dan Humas Balai Besar TNBTS Sarif Hidayat menyatakan, pihaknya sudah melarang mobil pribadi masuk kawasan lautan pasir dan padang sabana sejak Agustus 2022.
“Per Agustus 2022, sudah kami tidak keluarkan surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) mobil pribadi masuk kawasan Taman Nasional Bromo,” ujar Syarif pada Senin (27/02/2023).
Menurut Syarif, aturan tersebut diberlakukan sesuai kesepakatan dengan masyarakat setempat untuk menjaga kelestarian alam kawasan Taman Nasional Bromo. Bahkan tidak hanya mobil pribadi, tapi segala komunitas kendaraan bermotor juga dilarang untuk menggelar kegiatan di kawasan TNBTS.
“Komunitas mobil, motor, dan sebagainya kami larang, itu berlaku untuk semua kawasan TNBTS,” ungkapnya.
Terkait dengan kapan dan dari pintu mana Jeep Rubicon Mario Dandy Satrio bisa masuk ke kawasan padang savana Gunung Bromo, pihak TNBTS belum bisa memastikan. TNBTS masih mengecek lebih lanjut terhadap data-data pengunjung kawasan Wisata Bromo.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satriyo sempat mengunggah foto bersama mobil Jeep Rubicon di padang sabana Gunung Bromo di Instagram. Saat ini foto tersebut kini telah dihapus dari akunnya.
Meski begitu, foto mobil Jeep Rubicon Mario Dandy Satrio yang terjerat kasus dugaan penganiayaan ini kembali viral setelah diunggah akun Twitter @Askelfess pada Sabtu (25/02/2023).