JEMBER, Tugujatim.id – Akankah aturan naik Kereta Api di Jember kembali seperti Era Covid-19 menyusul virus HMPV masuk Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebelumnya mengumumkan virus yang merebak pertama kali di China telah ditemukan di Tanah Air.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (Daop) 9 Jember mengatakan belum melakukan atau memberlakukan aturan baru meski virus HMPV (Human Metapneumovirus) telah masuk ke Indonesia.
“Aturan naik kereta api tetap normal, penumpang cukup membawa tiket sesuai dengan identitas dan pemilihan rute yang sesuai dengan tujuan,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, saat dikonfirmasi pada Sabtu (11/1/2024).
Selain itu, dirinya menegaskan bahwa perjalanan menggunakan moda transportasi KA tidak memerlukan hasil pemeriksaan atau tes Covid-19 maupun sertifikat vaksin. Penumpang juga tidak diwajibkan menggunakan masker seperti era saat pandemi Covid-19.
Kendati demikian, lanjut Cahyo Widiantoro, penumpang yang merasa atau dengan kondisi tidak sehat, disarankan agar melakukan pemeriksaan sebelum menggunakan moda transportasi KA.
Penumpang dengan kondisi sakit juga bisa menggunakan masker selama berada di stasiun atau sepanjang perjalanan menggunakan KA. Selain penumpang juga bisa menghubungi petugas KA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu mengacu pada beberapa fasilitas kesehatan yang tersebar di beberapa stasiun. “Di Daop 9 Jember, pos kesehatan juga tersedia di Stasiun Probolinggo, Jember, dan Ketapang, diserta Klinik Mediska di ketiga stasiun tersebut,” tandas Cahyo Widiantoro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko








