Vonis 20 Tahun Dianulir MA, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Divonis Hukuman Mati

Redaksi

News

sugeng, pelaku mutilasi di pasar besar malang
Sugeng, pelaku mutilasi di Pasar Besar, Malang. (Foto:GG)

MALANG – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terpidana pelaku pembunuhan mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso (49). Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Negeri Kota Malang yang hanya menjatuhkan sanksi 20 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa berdasarkan salinan surat putusan yang diketok palu pada 27 Agustus 2020 lalu. Surat putusan itu sendiri baru diterima Kejari pada Jumat 11 September 2020.

”Iya benar, baru kita terima pada Jumat (11/9) lalu. Putusan (MA) ini mengubah putusan sebelumnya yang memvonis (Sugeng) hukuman penjara 20 tahun. Sugeng divonis hukuman mati,” ungkap Andi, dikonfirmasi pada Selasa (15/9).

Baca Juga: Tips dan Cara Efektif Membangun Komunikasi dengan Anak Sejak Usia Dini

Kendati begitu, salinan surat putusan ini belum diberikan pada terpidana dan kuasa hukumnya hingga saat ini. Nanti setelah diberikan, pelaku pun berhak mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK).

”Saat ini kita baru menerima salinan putusan saja, belum berkas-berkas lainnya. Nanti setelah diterima Sugeng dan kuasa hukumnya, tinggal menunggu langkah mereka selanjutnya,” terangnya.

Jika tidak, artinya kejaksaan akan membuat surat persetujuan menerima putusan tersebut lalu kemudian diserahkan kembali ke MA. ”Jika langkah Grasi dan PK itu tidak dilakukan, kita akan laporkan ke pimpinan untuk dieksekusi. Prosesnya masih panjang,” pungkasnya.

Diketahui, vonis dari PN Malang sebelumnya hanya menghukum Sugeng penjara 20 tahun lebih ringan dari tuntuan jaksa. Vonis ini lalu diperkuat di tingkat PT Surabaya.

Sugeng Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan dan mutilasi seorang wanita di Pasar Besar Malang pada Mei 2019 silam. Tubuh wanita tanpa identitas tersebut ditemukan mengenaskan. Terpotong menjadi enam bagian dan juga ditemukan ukiran tulisan yang dibuat Sugeng di telapak kaki korban. (azm/gg)

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...