MALANG – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terpidana pelaku pembunuhan mutilasi di Pasar Besar Malang, Sugeng Santoso (49). Putusan ini mengubah vonis Pengadilan Negeri Kota Malang yang hanya menjatuhkan sanksi 20 tahun penjara.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa berdasarkan salinan surat putusan yang diketok palu pada 27 Agustus 2020 lalu. Surat putusan itu sendiri baru diterima Kejari pada Jumat 11 September 2020.
”Iya benar, baru kita terima pada Jumat (11/9) lalu. Putusan (MA) ini mengubah putusan sebelumnya yang memvonis (Sugeng) hukuman penjara 20 tahun. Sugeng divonis hukuman mati,” ungkap Andi, dikonfirmasi pada Selasa (15/9).
Baca Juga: Tips dan Cara Efektif Membangun Komunikasi dengan Anak Sejak Usia Dini
Kendati begitu, salinan surat putusan ini belum diberikan pada terpidana dan kuasa hukumnya hingga saat ini. Nanti setelah diberikan, pelaku pun berhak mengajukan grasi dan peninjauan kembali (PK).
”Saat ini kita baru menerima salinan putusan saja, belum berkas-berkas lainnya. Nanti setelah diterima Sugeng dan kuasa hukumnya, tinggal menunggu langkah mereka selanjutnya,” terangnya.
Jika tidak, artinya kejaksaan akan membuat surat persetujuan menerima putusan tersebut lalu kemudian diserahkan kembali ke MA. ”Jika langkah Grasi dan PK itu tidak dilakukan, kita akan laporkan ke pimpinan untuk dieksekusi. Prosesnya masih panjang,” pungkasnya.
Diketahui, vonis dari PN Malang sebelumnya hanya menghukum Sugeng penjara 20 tahun lebih ringan dari tuntuan jaksa. Vonis ini lalu diperkuat di tingkat PT Surabaya.
Sugeng Santoso terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan dan mutilasi seorang wanita di Pasar Besar Malang pada Mei 2019 silam. Tubuh wanita tanpa identitas tersebut ditemukan mengenaskan. Terpotong menjadi enam bagian dan juga ditemukan ukiran tulisan yang dibuat Sugeng di telapak kaki korban. (azm/gg)