MALANG, Tugujatim.id – Beberapa warga Kesatrian, Kecamatan Klojen, Kota Malang, dengan berkostum merah paduan bawahan warna putih mendatangi kantor DPRD pada Selasa (15/08/2023). Mereka datang dengan membawa beragam poster yang bertuliskan tentang keluhannya karena mereka tergusur dari tempat tinggalnya.
Beberapa poster bertuliskan “Kembalikan Rumah Kami yang Dirampas dengan Paksa”, “Rumahku Bukan Rumah Dinas”, “Bapakku Yo Pejuang”, dan “Seharusnya TNI Mengayomi Bukan Menzolimi Rakyat”.
Tergusurnya sejumlah warga Kesatrian tersebut lantaran imbas dari penertiban lahan oleh Korem 083 Baladhika Jaya beberapa pekan lalu. Rumah yang mereka tinggali disebut aset milik TNI.
Wahyudiono, perwakilan warga Kesatrian, mengatakan, ada sekitar 20-an warga yang diminta oleh pihak Korem 083 Baladhika Jaya untuk mengosongkan rumah. Padahal, warga yang terkena dampak pengosongan paksa telah 50 tahun lebih tinggal di wilayah itu.
Wahyudiono juga mengatakan, warga yang datang ke kantor dewan adalah ingin mencari solusi agar rumah yang sudah lama mereka tinggali bisa dipertahankan. Rata-rata warga yang mengadu itu hanya membawa bekal kuitansi pembelian rumah, pembayaran pajak atas nama pribadi, hingga peta bidang.
“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi ke anggota dewan, meminta bantuan untuk menyelesaikan permasalahan agar tidak berkepanjangan,” ungkapnya.
Wahyudiono juga menyampaikan, sejumlah warga pernah mengajukan permohonan sertifikasi lahan dan bangunan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang tapi tidak satu pun disetujui.
Diduga, ada tekanan dari pihak korem yang membuat warga kesulitan untuk mengurus surat sertifikat.
“Warga ada yang mengajukan ke BPN dengan dasar SPPT, diterima berdasarkan pajak, juga lengkap dengan keterangan RT/RW, lurah, camat, hingga BKAD. Setelah diproses oleh BPN, mereka mengeluarkan peta bidang yang menyatakan bahwa tanah itu merupakan tanah negara. Usai diukur BPN, 2 minggu kemudian permohonan dari warga itu diblokir atas dasar penguasaan pihak lain yang sudah punya sertifikat hak pakai atas nama menteri pertahanan dan diterbitkan pada 2019,” tambahnya.
Wahyudiono juga menambahkan, jika persoalan ini telah berlangsung hampir 20 tahun atau sejak 2004 silam. Sejak saat itu, upaya penertiban rumah terus dilakukan meski pimpinan korem berganti.
“Tadi sudah direspons dewan, nanti akan dikoordinasikan degan pihak terkait untuk selanjutnya dilakukan hearing,” ungkap Wahyudiono.
Menanggapi polemik yang cukup pelik itu, Kakumrem 083 Baladhika Jaya Mayor CHK Kurniawan Juremi menjabarkan bahwa tanah serta bangunan yang menjadi keresahan warga itu merupakan milik Kodam V Brawijaya yang masuk dalam wilayah Korem 083/Baladhika Jaya. Buktinya dengan adanya sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia.
“Buktinya berupa sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia, ceki Menhan, ceki TNI AD. Semua sertifikat hak pakai sudah terbit. Jadi, semua bidang yang diakui warga itu sudah ada sertifikat ini,” beber Kurniawan Juremi.
Dia mengatakan, beberapa waktu lampau sejumlah warga sempat menggugat Korem Baladhika Jaya, Kodam V Brawijaya, hingga KASAD. Tapi, semua yang telah dilakukan itu tidak ada hasilnya. Bahkan, gugatan itu dilanjutkan hingga kasasi namun tetap ditolak.
Setelah ditolak kasasi, KASAD kemudian mengeluarkan surat perintah penertiban untuk mengamankan aset yang selajutnya akan ditempati oleh prajurit yang masih aktif.
“Sebab, banyak prajurit yang masih ngontrak rumah,” ungkapnya.
Kurniawan Juremi juga menegaskan tidak pernah ada pihak Korem Baladhika Jaya yang melakukan transaksi jual beli atas aset lahan atau rumah yang ditinggali warga itu.
“Kalau itu (transaksi jual beli), saya rasa antara TNI dengan penghuni itu tidak ada. Kalau ada oknum yang mengatasnamakan dia menjual ke siapa, kami tidak tahu karena bukan ranah kami,” ujarnya.
Writer: Yona Arianto
Editor: Dwi Lindawati








