• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
ngabuburit di rel kereta api

Petugas dari KAI saat mengingatkan warga akan bahaya ngabuburit di rel kereta api di Mojokerto (dok KAI)

Warning KAI! Warga Mojokerto Diminta Tak Ngabuburit di Rel Kereta Api

Darmadi Sasongko by Darmadi Sasongko
5 months ago
in News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Warga Mojokerto diminta tidak Ngabuburit di Rel Kereta Api yang potensi menyebabkan kecelakaan.

Memang Ngabuburit di bulan Ramadan menjadi fenomena, bahkan tidak sedikit masyarakat menghabiskan momen jelang berbuka puasa di tempat yang tidak sewajarnya.

You might also like

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

20/07/2026 9:04 PM
Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

20/07/2026 6:05 PM

KAI Daop 8 Surabaya mengingatkan secara tegas warga Mojokerto yang masih berusaha ngabuburit di dekat rel kereta api.

Imbauan ini tidak hanya ditujukan untuk aktivitas ngabuburit saja. Kegiatan lain seperti menghabiskan waktu setelah sahur juga dilarang untuk mencegah potensi kecelakaan sekaligus menjaga kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api.

 

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono menjelaskan bahwa pihaknya masih mendapati banyak masyarakat yang menghabiskan waktu ngabuburit di sekitaran rel di Mojokerto.

 

“Jalur rel kereta api itu bukan ruang publik. Ruang itu memiliki risiko tinggi yang khusus untuk perjalanan kereta api. Untuk itu kami mengimbau agar masyarakat tidak mendekati area tersebut demi keamanan bersama,” urainya, Selasa (03/03/2026).

 

Sementara, larangan melakukan aktivitas di jalur rel kereta api sendiri diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hal ini dijelaskan dalam pasal 181 ayat 1 bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, termasuk menggunakan rel kereta api untuk kepentingan di luar angkutan kereta api.

“Pelanggaran terhadap ketentuan itu bisa dikenai sanksi berupa pidana atau denda seperti diatur dalam pasal 199,” jelas Mahendro.

Ia menambahkan, aspek keselamatan terhadap perjalanan kereta api tidak bisa ditawar. Meski, Mahendro memahami bahwa bulan Ramadan seringkali berkaitan erat dengan kebersamaan, seperti kegiatan ngabuburit.

“Kami juga intens melakukan sosialisasi tentang risiko yang ada di rel kereta api, kami libatkan sekolah, komunitas juga untuk sosialisasi tersebut secara edukatif,” tandas Mahendro.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Hanif Nanda Zakaria

Editor: Darmadi Sasongko

Tags: Daop 8 SurabayaKAIPT KAIRamadan
Darmadi Sasongko

Darmadi Sasongko

Related Stories

Rumah doa.

DPRD Kabupaten Pasuruan Terima Aduan Warga Tolak Dugaan Rumah Doa Ilegal di Bangil

by Dwi Linda
20/07/2026 9:04 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Perwakilan warga Lingkungan Sukalipura, Kelurahan Dermo, Kecamatan Bangil, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pasuruan untuk audiensi pada Senin...

Piala Dunia 2026.

Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ribuan Warga Nobar di Sidoarjo Senang Berhadiah Umrah hingga Sepeda Gunung

by Dwi Linda
20/07/2026 6:05 PM
0

SIDOARJO, Tugujatim.id – Ribuan warga memadati Jalan Cokronegoro di depan Pendopo Delta Wibawa, Kabupaten Sidoarjo, Senin dini hari (20/07/2026). Mereka...

Pungli.

Kasus Dugaan Pungli Sewa Lahan Pemkot Surabaya, LPMK Kalijudan Janji Kembalikan Uang Pedagang

by Dwi Linda
20/07/2026 5:18 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Kelurahan Kalijudan, Surabaya, menggelar pertemuan bersama LPMK Kalijudan dan para pedagang kali lima (PKL) terkait kasus pungutan...

Jembatan Sonokembang.

Jembatan Sonokembang Kota Malang Mulai Dibuka, Truk Tronton Bakal Dilarang Melintas

by Dwi Linda
20/07/2026 5:01 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – Jembatan Sonokembang di Kota Malang, Jatim, kini mulai dibuka untuk masyarakat meski proses pembangunannya masih menyisakan tahap...

Next Post
Jelang Lebaran

Jelang Mudik Lebaran Masih Banyak Lubang di Jalan Lingkar Selatan Tuban

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID