MALANG, Tugujatim.id – Nasib malang menimpa Dian Patria, warga Desa Genengan, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Berawal dari tagih utang di Facebook milik DP, justru dia terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk diketahui, DP merupakan istri dari BP, orang yang memiliki utang sebesar Rp25 juta kepada Dian.
Kronologi Dian akhirnya terjerat UU ITE setelah tagih utang di Facebook terjadi pada 2019. Awalnya dia menagih utang lewat Facebook pada 2019. Tapi, DP baru melaporkan aksi Dian pada 2020. Akibatnya, Dian menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen sebagai buntut dari laporan itu.
Dian menjelaskan peristiwa tagih utang di Facebook itu membuatnya dituntut 2,5 tahun penjara. Padahal pada 2019, Dian meminjamkam uang pada seseorang bernama WD untuk bisnis ayam petelur.
“Nanti profitnya saya 60 persen, dia 40 persen karena modal besarnya kan dari saya,” ujar Dian memulai ceritanya.
Dia mengecek ke rumah WD untuk memastikan bisnis ayam petelur tersebut. Saat melihat kondisinya, Dian sempat ragu untuk meminjamkan uangnya. Namun, WD berhasil meyakinkan Dian dengan memberikan mobilnya sebagai jaminan.
“Karena saya mikirnya nilai mobilnya lebih mahal daripada utangnya dan karena dia janjinya sebulan dikembalikan, akhirnya saya mau. Saya transfer uang itu,” ujarnya.
Selang tiga jam setelah Dian membawa pulang mobil tersebut, rumahnya didatangi lima pria. Satu di antaranya bernama BP. Dian ingat WD memang sempat menyebut nama BP sebagai temannya.
BP mengaku mobil tersebut adalah miliknya yang hilang selama tiga bulan. Merasa aneh, Dian meminta bukti bahwa mobil tersebut milik BP. Dian juga menanyakan apakah di mobil tersebut ada GPS sehingga BP bisa mengetahui lokasi tepatnya.
BP pun tidak bisa memberikan jawaban dan bukti yang memuaskan. Dian tidak memberikan mobil itu. Tapi, BP kerap menagih mobil ke rumah Dian kendati sudah ditolak. Sementara itu, WD sudah menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Konflik yang semakin rumit ini kemudian dimediasi pihak ketiga. Saat dimediasi, BP mengaku bahwa dia melakukan itu untuk membayar cicilan mobil lain. Setelah mendapat mediasi dari pihak ketiga, terbit surat utang piutang antara Dian dan BP.
“Dia sanggup membayar (utang) dalam waktu tujuh hari,” kata Dian.
Namun, 10 hari berselang, BP tidak kunjung membayar utangnya pada Dian.
“Saya datang ke rumahnya, (BP) nggak pernah ada. Saya tiga kali ke sana selalu ketemu bapak, ibu, dan istrinya,” kata Dian.
Dia merasa jengkel dan melaporkan kasus ini ke Polres Malang. Namun, karena satu dan lain hal, kasus ini tidak berlanjut.
Tidak puas, Dian menulis komentar di unggahan Facebook DP yang merupakan istri BP. Menurut Dian, unggahan tersebut telah dihapus karena sudah tidak ada lagi dan Dian tidak memiliki tangkapan layarnya.
Dian mengatakan, menulis dalam keadaan emosi. Dia mengaku menulis bahwa BP dan DP punya utang padanya dan dia akan terus mengejar uang tersebut.
“Setahun kemudian, saya dilaporkan di Polres Pasuruan oleh DP,” kata Dian.
Dian kini harus menjalani proses hukum. Menurut dia, sempat ada rencana mediasi, namun tidak pernah terealisasi.
“Saya sudah mengikhlaskan laporan (di Polres Malang) tidak lanjut. Setahun kemudian DP laporin saya di Polres Pasuruan,” ujarnya.
Dian heran karena baik dia maupun DP merupakan warga Malang, tapi mengapa kasusnya dilaporkan ke Polres Pasuruan. Tanggal yang tertera di laporan adalah 7 November 2020. Padahal, menurut Dian, peristiwa terjadi pada 2019.
“Cuma kalau tepatnya (tanggal dan bulan) saya nggak tahu karena postingannya sudah dihapus,” kata Dian.
Pelaporan di Polres Pasuruan dan dilakukan satu tahun setelah peristiwa merupakan salah satu pembelaan Dian yang dibacakan pada sidang Selasa (14/02/2023).