News  

Warga Pasuruan Disuruh Beli Sembako BPNT Senilai Rp 400 Ribu ke Agen Perangkat Desa

Ilustrasi beras sebagai salah satu sembako yang bisa dibeli dengan dana BPNT.
Ilustrasi beras. Foto: Pexel

PASURUAN, Tugujatim.id – Setelah ramai kasus pengembalian beras BPNT ke rumah Kades Kebotohan, Kraton, Kabupaten Pasuruan, dugaan penyelewengan penyaluran dana bansos sembako kembali terjadi.

Kali ini, giliran warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang mengeluh. Diduga warga Kecamatan Lekok disuruh perangkat desa setempat untuk membelanjakan dana BPNT ke agen-agen yang sudah ditentukan.

Menurut penuturan warga berinisial U, dirinya pernah ditemui oleh oknum perangkat desa yang meminta dana BPNT senilai Rp 400 ribu untuk disetorkan ke agen.

“Ada sejumlah oknum perangkat desa dan kadernya yang menghadang KPM untuk menukarkan uang Rp 400 ribu ke agen dengan sembako,” ujarnya.

Dari sejumlah uang tersebut, dirinya mengaku mendapatkan sekarung beras seberat 25 Kg, satu kemasan beras 10 Kg, dan satu kilogram telur. Menurutnya, harga jual sembako dari agen lebih mahal dibandingkan harga pasaran.

“Memang harga di agen ini lebih mahal dibanding di tempat lain,” ungkapnya.

Diduga warga juga mendapat paksaan jika tidak membeli sembako di agen yang ditentukan maka bantuan akan dihentikan. Sementara itu, Kepala Dinsos Kabupaten Pasuruan, Suwito Adi, membenarkan bahwa sejumlah laporan warga yang disuruh oleh oknum perangkat desa untuk membeli sembako di agen.

“Benar kabarnya ada wilayah Kraton dan Lekok warganya disuruh beli ke agen,” ungkapnya.

Suwito menegaskan secara aturan warga diberi kebebasan untuk membelanjakan dana BPNT ke toko mana saja.

“Aturannya BPNT bebas dibelikan di mana saja, tidak ada paksaan untuk beli di agen tertentu,” pungkasnya.

 


Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim