MALANG, Tugujatim.id – Warung Kopi Cetol di Malang pekerjakan tujuh anak di bawah umur usia antara 14 hingga 16 tahun. Petugas juga mengamankan 22 pramusaji berusia dewasa, tiga pemilik warung, serta 19 pengunjung laki-laki.
Aparat gabungan dari Polres Malang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, Muspika Kecamatan Gondanglegi menertibkan sejumlah warung Kopi Cetol di Kawasan Pasar Gondanglegi, Kecamtan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Sabtu (4/1/2025).
Razia tersebut merupakan tindak lanjut dari viralnya video investigasi warung Kopi Cetol yang diunggah Tim Redaksi TuguMalang.id (Tugu Media Group). Hasil investigasi di antaranya diketahui sejumlah perempuan yang menjadi pramusaji di warung kopi cetol menawarkan layanan plus kepada pengunjung.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto mengatakan pihaknya menduga terdapat praktik prostitusi terselubung di warung kopi cetol ini. Razia ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di kawasan Pasar Gondanglegi.
“Pendekatan ini tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar. Kami berkomitmen menjaga kawasan ini tetap aman dan tertib,” kata Dadang.
Kepada para pengunjung dan pramusaji, polisi melakukan tes urine untuk mengetahui apakah ada yang mengonsumsi narkoba. Hasilnya, baik pengunjung maupun pramusaji dinyatakan bebas narkoba.
Dadang mengatakan pihaknya mendalami dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dengan mempekerjakan anak-anak di bawah umur.
“Ini adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti. Keberadaan anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga memprihatinkan dari sisi kemanusiaan,” kata Dadang.
Ia menegaskan, Polres Malang bersama Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung agar menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk dgaan prostitusi dan eksploitasi anak. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Pemilik warung sudah menyanggupi untuk tidak lagi melibatkan anak di bawah umur atau menjalankan aktivitas ilegal. Jika melanggar, kami akan ambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” kata Dadang.
Menurutnya, perlu adanya langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi. Polres Malang pun merencanakan pemeriksaan berkala, termasuk pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi, untuk memastikan lingkungan yang lebih aman.
Terpisah, Kasatpol PP Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang mengatakan pramusaji warung yang mengenakan pakaian tidak pantas telah diidentifikasi dan diberikan peringatan. Identifikasi ini berlangsung di Kantor Kecamatan Gondanglegi.
“Tiga orang pengelola warung diserahkan untuk ditangani Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabuoaten Malang. Baru selanjutnya ditangani oleh Satpol PP, sesuai prosedur,” kata Firmando.
Para pramusaji yang telah diidentifikasi kemudian dibolehkan pulang dengan dijemput oleh keluarga mereka masing-masing. Mereka dijemput oleh anggota keluarga yang sesuai dengan bukti kartu keluarga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Darmadi Sasongko