PASURUAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan tak melarang warung makan atau pedagang kaki lima (PKL) untuk buka saat siang hari selama bulan Ramadan 2023.
Warung makan atau PKL bebas berjualan kapan saja dengan syarat ditutup kain dan pengunjung harus membawa pulang makanannya.
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Seruan Bersama Wali Kota Pasuruan dan Dewan Pimpinan MUI tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah/Kegiatan di Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dalam edaran yang ditandatangani Wali Kota Pasuruan, Saifullah Yusuf dan Ketua MUI Kota Pasuruan, KH Abdullah Shodiq itu, terdapat 21 poin aturan penyelenggaran kegiatan yang disepakati.
Di mana salah satu poin mengatur bahwa setiap orang yang membuka jasa usaha makanan selama bulan Ramadan hendaknya dilakukan secara tertutup. “Diatur sedemikian rupa sehingga tak nampak dari luar dan dilakukan dalam bentuk kemasan (tidak makan di tempat),” ucap Gus Ipul, sapaan akrab Wali Kota Pasuruan, pada Kamis (23/3/2023).
Aturan ini juga berlaku bagi PKL di pinggir jalan Kota Pasuruan. Para PKL boleh menjual makanan dan minuman secara terbuka. Namun dilarang menyediakan tempat untuk pembeli bisa makan dan minum di tempat. “Penjualan dilakukan dalam bentuk kemasan serta tak boleh menyediakan fasilitas makanan dan minuman di tempat,” ungkapnya.
Untuk pengusaha tempat hiburan, sepenuhnya dilarang beroperasi selama Ramadan. Mulai dari tempat bermain billiar, warnet, persewaan Play Station, game online, bioskop, dan berbagai tempat hiburan lainnya harus ditutup.
Terkait mercon, sepenuhnya dilarang. “Untuk menjaga keamanan dan ketentraman, masyarakat dilarang membuat, menyimpan, menjual, dan membunyikan petasan atau mercon,” imbuhnya.
Selain itu, Pemkot Pasuruan dan MUI juga menghimbau para takmir masjid dan musola agar membatasi penggunaan pengeras suara untuk tadarus hingga maksimal pukul 22.00 WIB.
“Kegiatan membangunkan warga untuk makan sahur juga diimbau dilaksanakan mulai pukul 02.30 WIB dengan tertib, sopan, dan teratur agar tidak mengganggu mereka yang beristirahat,” pungkasnya.
Organisasi masyarakat (ormas) Islam atau umat muslim juga diimbau tidak melakukan aksi sweeping atau main hakim sendiri.








