PASURUAN, Tugujatim.id – Keberadaan tempat karaoke di warung-warung di Terminal Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, meresahkan warga sekitar. Pasalnya, kegiatan menyanyi karaoke saat malam hari tersebut kerap mengganggu istirahat warga.
Instansi gabungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan pun melakukan sidak ke sejumlah warung karaoke di Terminal Pandaan. Sidak dilakukan Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko bersama Disperindag, Satpol PP, serta Muspika Kecamatan Pandaan, pada Senin (17/7/2023).
Hasilnya, didapati sejumlah warga yang tengah asyik bernyanyi di dalam warung. Padahal pemilik warung tidak mengantongi izin tempat hiburan. “Ini jelas sudah melanggar aturan,” ujar Yudha, pada Rabu (19/7/2023).
Praktik ilegal alih fungsi warung jadi tempat karaoke di terminal bukan baru-baru ini saja dilakukan, melainkan sudah berbulan-bulan lamanya. Petugas pasar hingga Satpol PP sudah seringkali menegur para pemilik warung agar menghentikan aktivitas karaokenya.
“Mereka tidak dilarang jualan, tapi kita ingatkan agar tidak buka karaoke saat malam untuk jaga ketertiban umum,” ucapnya.
Yudha mengaku mendapat banyak keluhan warga terkait aktivitas karaoke di warung Terminal Pandaan saat malam hingga dini hari. Suara keras musik dari sound system kerap mengganggu ketertiban dan ketenangan warga saat beristirahat. “Masyarakat resah dengan volume keras di tengah malam saat orang-orang sedang istirahat,” pungkasnya.
Para pemilik warung pun diberi teguran tegas secara tertulis dari dinas terkait.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti