Tugujatim.id – Bagai pisau bermata dua, kemajuan teknologi tak hanya memberikan dampak positif bagi kehidupan manusia, tapi turut menimbulkan dampak buruk. Hal ini ditandai dengan merebaknya kejahatan siber (cyber crime).
Berbagai kasus mulai dari hacking, manipulasi data, pencurian data pribadi, hingga yang kini hangat diperbincangkan adalah kejahatan pinjaman online. Semua itu bermunculan dan mengintai para pengguna media digital.
Dunia maya yang kini telah menjadi bagian hidup manusia merambah seluruh aspek kehidupan. Keadaan ini menuntut kewaspadaan semua pihak dalam pemanfaatannya. Sebab, kejahatan siber telah banyak merugikan kepentingan manusia termasuk eksistensi Hak Asasi Manusia di ruang siber.
Menurut artikel yang ditulis Sri Ayu Astuti dengan judul Era Disrupsi Teknologi 4.0 dan Aspek Hukum Perlindungan Data Hak Pribadi dalam jurnal Unpak. Ada beragam kejahatan siber yang harus diwaspadai masyarakat. Berikut penjelasannya.
1. Kejahatan di Ruang Publik dan Media Sosial
Ragam kejahatan yang sering terjadi di media sosial yaitu mencaci maki, merendahkan, menyebar fitnah, pencemaran nama baik. Kemudian, informasi kebohongan dan menyesatkan, melecehkan, pornografi, perjudian, penistaan agama dan martabat menusia, dan lain-lain.
2. Kesusilaan
Bentuk kejahatan ini di antaranya, eksploitasi seksual baik pada anak maupun orang dewasa, pertunjukan pornoaksi secara live, pelecehan seksual berbasis teknologi. Contohnya fethis mukena dan kain jarik, belum lama ini.
3. Telematika
Kejahatan ini berupa akses ilegal (hacking), cracking, intersepsi ilegal, data interference (gangguan data), gangguan sistem, penyalahgunaan peralatan, pemalsuan data komputer, dan penipuan menggunakan internet.
4. Hak Kekayaan Intelektual
Berupa pelanggaran hak cipta (copy rights infringement ), plagiasi karya orang lain, mengambil dan menggandakan karya orang lain tanpa izin, cybersquatting, cyberparasites, dan sebagainya.
5. Privasi
Kejahatan ini mengancam data dan informasi pribadi, yaitu pencurian identitas, akses illegal, diseminasi terhadap privasi dan data pribadi yang bersifat sensitif. Kemudian, penyalahgunaan informasi data pribadi, penyebaran data pribadi tanpa izin, dll.
6. Terorisme (cyberterrorism)
Ini merupakan bentuk kejahatan terorisme baru di ruang siber. Berupa perbuatan dengan motif politik terhadap situs resmi suatu negara, informasi, sistem komputer, dan data yang menyebabkan kekerasan pada rakyat sipil. Ini biasanya dilakukan oleh sub-nasional grup atau kelompok rahasia. Selain itu, dapat berupa propaganda politik yang menyesatkan publik.
7. Perdagangan dan Keuangan
Ragam kejahatannya yaitu penipuan, jual beli miras dan narkoba melalui media online, kejahatan pinjaman online, pencucian uang, pembobolan rekening, peretasan aplikasi keuangan digital, dsb.
8. Perpajakan
Jenis kejahatan ini berupa penghindaran pajak (tax evasion), penggelapan pajak (tax emblezzement) terhadap objek pajak yang dilakukan melalui transaksi internet.
Model-model kejahatan tersebut cukup kompleks dan menyasar seluruh bidang kehidupan. Tak berlebihan jika kejahatan siber telah mengancam Hak Asasi Manusia dalam beraktivitas di ruang siber.
Sebab, dampak yang ditimbulkan mengancam eksistensi manusia beserta hak-haknya. Realitas ini harus segera disikapi oleh semua pihak. Selain kewaspadaan esktra dari pengguna dan penguatan literasi media, perlu adanya terobosan hukum untuk menjamin keamanan hak-hak pengguna ruang siber sehingga mampu menekan ancaman kejahatan tersebut.