SURABAYA, Tugujatim.id – PT Granting Jaya selaku pengembang proyek waterfront land Surabaya meski mendapat penolakan keras dari warga dan nelayan sekitar pesisir Pantai Kenjeran.
Juru bicara PT. Granting Jaya, Agung Pramono mengatakan secara tegas bahwa pihak pengembang akan tetap melanjutkan proyek waterfront land Surabaya meski nasib nelayan dan warga terancam.
“Kami akan terus jalan,” kata Agung.
Namun, PT. Granting Jaya memberikan alternatif solusi dengan menjanjikan kepada nelayan untuk memberikan pekerjaan pengganti.
“Dari kami PT Granting Jaya telah menyiapkan alternatif solusi. Ya, nelayan terdampak akan diberikan kompensasi berupa pekerjaan pengganti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agung juga mengakui jika reklamasi waterfront land Surabaya akan mengganggu aktivitas warga khususnya nelayan. Sehingga pihak pengembang berencana mengganti pekerjaan nelayan dengan dilibatkan ke proses pembangunan.
“Pengalihan pekerjaan, ada. Nelayan penangkap ikan itu pasti terganggu. Mereka akan kita alihkan (pekerjaannya). Kita tawarkan untuk dialokasikan bekerja dalam proses pembangunan ini semua,” bebernya.
PT. Granting Jaya mengklaim akan melakukan sosialiasi kepada empat kecamatan yang terdampak. Mulai dari Kecamatan Bulak, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Mulyorejo, Kecamatan Rungkut.
“Proyek ini sejak awal kan juga sama ada yg pro dan kontra tetapi selaku penggagas dan pengelola proyek ini kan tetap menjalankan mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Dan hari ini pada tahapan untuk pengurusan Amdal. Langkah pertama amdal tadi adalah sosialisasi,” pungkasnya.
Sementara itu, Biro Hukum Himpunan Nelayan Indonesia Kota Surabaya, Choirul Subekti menegaskan jika proyek reklamasi waterfront land akan merugikan warga pesisir timur Kenjeran dan nelayan.
“Nggak ada reklamasi di Surabaya aja banjir, apalagi ada reklamasi. Nelayan hidupnya sudah sulit, malah dipersulit,” ucap Choirul.
Rencananya, warga dan nelayan akan menggugat PT. Granting Jaya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini, mereka masih dalam tahap pembentukan advokasi.
“Maka dari itu kita sepakat sampai kapan pun reklamasi akan kita tolak dengan gugatan ke PTUN,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Izzatun Najibah
Editor: Darmadi Sasongko








