• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Pengedar pil koplo. (Foto: dok. Polsek Asemrowo)

A dan barang bukti yang diamankan Polsek Asem Rowo Surabaya, Senin (03/10/2022). (Foto: dok. Polsek Asemrowo)

1.920 Butir Narkoba Disita, Terduga Pengedar Pil Koplo Surabaya Diamankan saat Transaksi

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
4 years ago
in Kriminal, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Seorang pemuda Surabaya berinisial A, 27, warga Kalianak Timur Gang Lebar, Senin (03/10/2022), ditangkap anggota Polsek Asemrowo. Petugas pun berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar pil koplo dengan barang bukti 1.920 butir.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya menangkap terduga pelaku pengedar pil koplo yang kedapatan menyimpan 1.920 butir dikemas dalam plastik besar.

You might also like

Cuaca di Jawa Timur.

Cuaca di Jawa Timur Mayoritas Cerah 18 Juni 2026, Sebagian Wilayah Muncul Kabut dan Udara Kabur

18/06/2026 8:08 AM
45 WNA

45 WNA Dibekuk Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes: Semua Korban Dari Luar Negeri

18/06/2026 7:54 AM

“A kedapatan memiliki obat terlarang jenis pil koplo tanpa izin. Barang buktinya 1.920 butir pil siap edar,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (17/10/2022).

Kompol Hari menyebutkan, awalnya petugas mendapat informasi dari warga bahwa A sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pelanggannya yang membeli pil koplo di Jalan Dupak Surabaya. Terduga pelaku pengedar pil koplo kemudian diamankan.

Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti ribuan pil koplo. Selain barang bukti 1.920 butir, polisi juga berhasil mengamankan dua kantong plastik yang berisi obat berwarna putih bertuliskan double (LL), uang tunai Rp500 ribu, dan 2 unit handphone.

Dari pemeriksaan polisi, A mengaku mendapatkan ribuan pil koplo dari seseorang yang biasa panggil Kacong (DPO). Dia juga mengaku menjual paket pil koplo tersebut kepada pekerja kasar atau kalangan bawah.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Tags: Berita Kota Surabaya hari iniberita kriminal di Surabaya hari iniBerita penangkapan pengedar pil koploBerita peredaran pil koploKota Surabaya hari iniPelaku peredaran pil koploPenangkapan pelaku peredaran pil koplo di PasuruanPengedar pil koploPengedar pil koplo di SurabayaPolsek AsemrowoPolsek Asemrowo Surabaya
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Cuaca di Jawa Timur.

Cuaca di Jawa Timur Mayoritas Cerah 18 Juni 2026, Sebagian Wilayah Muncul Kabut dan Udara Kabur

by Dwi Linda
18/06/2026 8:08 AM
0

Tugujatim.id - Cuaca di Jawa Timur pada Kamis (18/06/2026) didominasi kondisi cerah di sebagian besar wilayah, namun kabut dan udara...

45 WNA

45 WNA Dibekuk Polrestabes Surabaya, Kapolrestabes: Semua Korban Dari Luar Negeri

by Mochamad Abdurrochim
18/06/2026 7:54 AM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Sebanyak 45 WNA terdiri dari 30 warga negara China, empat warga negara Jepang, tujuh warga negara Taiwan,...

DPRD Kota Malang

DPRD Kota Malang Klaim Sudah Kirim Aspirasi Mahasiswa ke Pusat, Respons Tuntutan Penghentian MBG di Demo Rabu, Berbeda!

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 11:17 PM
0

MALANG, Tugujatim.id – DPRD Kota Malang mengklaim telah meneruskan aspirasi mahasiswa yang disampaikan dalam aksi #IndonesiaGawatDarurat pada 15 Juni 2026...

IJTI

Mohamad Mahrus Terpilih Aklamasi Pimpin IJTI Pantura Raya Periode 2026-2029

by Mochamad Abdurrochim
17/06/2026 10:58 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Mohamad Mahrus terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Pantura Raya periode 2026-2029...

Next Post
Pengamen penodong cutter.(Foto: Satpol PP Kota Malang/Tugu Jatim)

Diduga Ancam Pengendara Jalan, Pengamen Penodong Cutter di Kota Malang Minta Maaf

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID